SuaraJakarta.id - Polisi telah menyimpulkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) disebabkan kelalaian pekerja bangunan yang membuang puntung rokok sembarangan.
Sudah ada sekitar delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang merupakan pekerja bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS. Satu orang mandor inisial UAN.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT ARM inisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung inisial NH.
Baca Juga:Kebakaran Kejagung karena Rokok, Warganet Ramai Menyindir: Mereknya Apa?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Ferdy Sambo menuturkan, kelalaian pekerja bangunan akibat membuang putung rokok ke dalam tempat sampah yang berbahan plastik.
Polisi juga telah melakukan uji forensik terkait barang bukti. Ada sebanyak tiga batang puntung rokok yang diambil sebagai sampel.
"Dibuang tukang itu ke dalam polybag (tempat sampah plastik) yang plastik item itu, ada tiga biji (puntung rokok)," ucap Sambo dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Ferdy menjelaskan dalam polybag itu terjadi sejumlah benda-benda yang mudah terbakar.
"Semua sampel itu, semua benda-benda yang dibuang tukang dikumpulin semua bekas-bekas lap, tiner, bekas-bekas kayu kan dimasukin ke situ. Termasuk rokok dibuang ke situ," tutup Sambo.
Baca Juga:Ahli Jelaskan Bara Rokok Tukang Bangunan Picu Gedung Kejagung Terbakar
![Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/22/39012-kebakaran-kejagung.jpg)
Proses Kebakaran
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri turut melibatkan ahli kebakaran dalam mengungkapkan kasus kebakaran Kejagung.
Ahli Kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), Yulianto menjelaskan bagaimana proses bara rokok dapat membakar gedung Kejagung hingga hangus.
Menurut dia, dalam peristiwa kebakaran umumnya selalu diawali dengan api kecil atau bara.
"Jadi peristiwa kebakaran itu selalu diawali oleh api yang kecil, bisa karena bara, bisa karena pilot atau nyala," kata Yulianto saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Yulianto lantas mengungkapkan bahwa peristiwa kebakaran yang diakibatkan oleh bara rokok akan melalui proses smouldering atau membara.
Selanjutnya, akan bertransisi menjadi api terbuka atau fleming.
"Smouldering atau proses membara ini cirinya menghasilkan asap yang banyak sekali berwarna putih. Dari proses membara ini kita mengenal juga proses smoldering bisa mengalami transition menuju ke fleming," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Yulianto memutarkan video berupa percobaan bagaimana proses bara rokok bisa menimbulkan api hingga menyebabkan kebakaran.
Percobaan tersebut dilakukan dalam sebuah tempat sampah yang terbuat dari baja dengan diisi kertas, tisu, potongan kayu, dan bara rokok.
Dalam video tersebut terlihat awalnya muncul kepulan asam putih. Kemudian dalam beberapa menit timbul api.
"Jadi ada transisi yang bisa kita lihat dari smouldering menjadi fleming untuk ukuran basket (tempat sampah) yang hanya kurang lebih 20 cm, tinggi nyala apinya 1 meter. Jadi kalau yang terbakar lebih banyak, tinggi apinya akan lebih tinggi lagi dan ini berpotensi mengenai objek yang lain demikian," jelasnya.
![Pekerja memasang stager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/07/27351-perbaikan-gedung-kejagung.jpg)
Bara Rokok
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya menyimpulkan penyebab kebakaran gedung Kejagung karena bara rokok.
Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.
Sambo menyampaikan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.
Lima tersangka merupakan tukang bangunan berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAN.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH dan Direktur Utama PT ARM berinisial R.
Sambo menjelaskan penetapan tersangka terhadap UAN lantaran lalai tidak melakukan pengawasan terhadap tukang.
Sementara NH dan R ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan bahan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner.
Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itulah yang menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan gedung Kejagung.
"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," pungkas Sambo.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.