Diimami Polisi, Gus Nur jadi Makmum Salat Berjemaah di Kantor Bareskrim

"Kami berikan tersangka waktu ishoma (istirahat, salat, makan) yang merupakan hak tersangka," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Minggu, 25 Oktober 2020 | 10:41 WIB
Diimami Polisi, Gus Nur jadi Makmum Salat Berjemaah di Kantor Bareskrim
Tersangka kasus pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja Alis Gus Nur didampingi beberapa kuasa hukumnya usai menjalani sidang, Kamis (23/5/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJakarta.id - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait dugaan kasus ujaran kebencian di media sosial.

Penetapan status tersangka itu setelah polisi meringkus Gus Nur di kediamannya, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Setelah digelandang kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Gur Nur juga langsung menjalani pemeriksaan.

Seperti dikutip dari Antara, Minggu (25/10/2020), di sela-sela pemeriksaan, Gur Nur sempat dipersilakan untuk melaksanakan salat Magrib. Bahkan, Gus Nur menjadi makmum salat berjemaah yang dipimpin seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan Siber Polri pada bagian punggungnya.

Baca Juga:Sepulang Ceramah Maulid Nabi, Gus Nur Dicokok Polisi saat Lagi Dibekam

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan jika Gus Nur ikut salat berjemaah bersama penyidik Polri. Seusai melaksanakan salat, Gur Nur pun diperkenankan untuk menyantap makanan.

Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)
Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)

"Kami berikan tersangka waktu ishoma (istirahat, salat, makan) yang merupakan hak tersangka," kata Slamet.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Baca Juga:4 Fakta dan Video Gus Nur Ditangkap Habis Bongkar 'Borok' NU Era Jokowi

Kini Gus Nur berstatus tersangka. Slamet menambahkan bahwa keputusan menahan atau tidak Gus Nur ditentukan dalam 1x24 jam usai penangkapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak