Kasus pembunuhan wanita terbakar dalam mobil itu ternyata dilatarbelakangi utang piutang antara pelaku dan korban yang menjalin hubungan bisnis.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, mengatakan pihaknya telah menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial E.
Wihastono menyebut E membunuh korban, Yulia, 42, warga Pasar Kliwon, Solo, karena kesal utangnya yang mencapai Rp145 juta ditagih.
“Kalau perkembangan terakhir [utang] sampai Rp145 juta. Posisi korban menagih,” ujar Wihastono dilansir dari Solopos.com di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga:Kerabat Presiden Jokowi Dibakar, Suami: Saya Minta Pelaku Dihukum Mati!
Dibunuh di Kandang Ayam
Dari penangkapan itu, kasus pembunuhan Yulia terungkap. Wanita malang itu dihabisi terlebih dahulu di kandang ayam yang terletak hanya 500 meter dari rumah Eko.
Yulia dibunuh dengan cara dipukul pelaku menggunakan linggis sebanyak dua kali. Tak hanya itu di saat sekarat pelaku meminta nomor pin ATM milik Yulia.
Setelah dihabisi, jasad Yulia pelaku dibawa ke dalam mobil Xenia milik korban. Di dalam mobil Xenia inilah pelaku membakarnya dengan harapan menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatan tersebut pelaku pembunuhan Yulia ditahan di Mapolres Sukoharjo. Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dan pasal 187 KUHP pembakaran dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga:Kronologi Pembunuhan Kerabat Jokowi, yang Dikira Kecelakaan Mobil
Kerabat Jokowi