PSBB Transisi Diperpanjang, Polisi Belum Terapkan Kebijakan Ganjil Genap

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 8 November 2020,"

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Senin, 26 Oktober 2020 | 09:37 WIB
PSBB Transisi Diperpanjang, Polisi Belum Terapkan Kebijakan Ganjil Genap
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui wartawan terkait aksi 212 yang akan digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga).

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum menerapkan kebijakan Ganjil Genap selama DKI Jakarta memberlalukan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Untuk itu, kendaraan roda empat masih bisa melintasi ruas jalan tanpa perlu khawatir ditilang hingga 8 November 2020 mendatang.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 8 November 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Senin (26/10).

Meski belum ada penerapan kebijakan Ganjil Genap, kepolisian akan tetap melakukan evalusi. Dalam penerapan peniadaan Ganjil Genap, lanjut Sambodo, pihaknya akan melakukan analisis dampak dari kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.

"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," ucapnya.

Baca Juga:PSBB Transisi Diperpanjang, Jumlah Positif Corona DKI Tambah 771 Kasus

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan. Seharusnya PSBB transisi berakhir hari ini, Minggu (25/10/2020).

Anies mengatakan keputusan ini diambil karena antisipasi lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari ke depan. Perpanjangan PSBB transisi ini berlaku dari 26 Oktober sampai 6 November 2020.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Anies dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).

Anies menjelaskan, Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Berdasarkan aturan itu, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Baca Juga:Dua Pekan PSBB Transisi, Anies Sebut Pemakaian Masker Berkurang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak