SuaraJakarta.id - Aksi penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali akan dilakukan elemen buruh pada 2 November mendatang.
Rencana aksi tolak UU Cipta Kerja ini akan dilakukan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSP Said Iqbal menyatakan bahwa aksi demonstrasi ini akan melibatkan puluhan ribu buruh dari Jakarta.
Rencananya mereka akan melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi serta Istana Negara.
Baca Juga:Bahas Pelajar Ikut Demo, Kapolda hingga Anies Bertemu Kepsek se-Jabodetabek
"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 Provinsi dan 200 Kab/Kota yang diikuti ratusan ribu buruh," kata Said dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
"Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," sambungnya.
Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada tanggal 9-10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.
Selain meminta pencabutan UU Cipta Kerja, dalam aksi pada tanggal 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan non violence. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," ujarnya.
Baca Juga:Uji Materi UU Cipta Kerja, Sekjen MUI ke MK: Buktikan Independensi!
Dijelaskan Said, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten/kota.
Diantaranya di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Karawang, Bekasi, Bandung Raya, Semarang, dan Makassar.