"Untuk 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun. Untuk 112 ayat 1 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksmal 4 tahun," ujarnya.
Dia menjelaskan pasal 114 ayat 1 didakwakan kepada orang yang membeli, menjual, mengedarkan, menerima.
Sedangkan pasal 112 ayat 1 untuk orang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman. Sementara pasal 127 ayat 1 untuk pengguna.
Kendati demikian, Aka enggan menjelaskan peran masing-masing terdakwa. "Untuk peranan nanti kita dipersidangan yah," imbuhnya.
Namun, persidangan Akmal dan rekan ditunda. Lantaran saat persidangan itu pengacara tak menghadirkan saksi.
Baca Juga:Wawalkot Tangerang: Peningkatan Kasus Covid-19 dari Klaster Perkantoran
Sidang lanjutan Akmal dan rekan akan kembali dilanjutkan pada Senin, (2/11/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Untuk minggu depan agenda saksi dari teman-teman anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. Saksi sekitar 7 orang," jelas Aka.
Untuk diketahui, Akmal dan rekan diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada 12 Juni 2020 lalu. Keempatnya kemudian dibekuk di tempat terpisah saat penangkapan oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Dari keempatnya polisi berhasil menyita barang bukti 0,52 gram lebih.
Kontributor : Irfan Maulana
Baca Juga:Wawalkot Janji Selesaikan Harga Tanah Warga Benda Terdampak Tol JORR 2