SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berkala Mikro dan Komunitas (PSBMK), 28 Oktober-10 November 2020.
Pada perpanjangan PSBMK kali ini Pemkot Bogor mempersilakan live music untuk kembali beroperasi di jam malam di setiap restoran dan cafe.
Namun dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kita sudah membahas mengenai perpanjangan PSBMK kali ini sampai 10 November. Kita juga persilakan untuk musik dan lain-lain bisa beroperasi malam hari dengan protokol kesehatan Covid-19," kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga:Dijadikan Nama Jalan di Bogor, Ini Sekilas Sosok KH Tubagus Muhammad Falak
Bima Arya mengklaim, pada perpanjangan PSBMK dua minggu kebelakang, Kota Bogor masih dalam zona oranye atau risiko sedang penyebaran virus Corona.
Ini disebabkan, kata Bima, ada beberapa perbaikan seperti dalam tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur untuk pasien Covid-19 masih memadai, serta menurunnya lonjakan kasus baru positif Corona.
"Untuk pola masih seperti PSBMK kemarin, penularan terbesar adalah di rumah tangga dan di perkantoran. Karena itu fokusnya adalah di situ. Kita masih melanjutkan kebijakan untuk jam operasional masih sampai jam 9 malam," ucapnya.

Pemkot Bogor juga masih menerapkan sistem kerja 50 persen WFH (Work From Home) di semua perkantoran.
"Kita imbau perkantoran untuk menerapkan 50 persen WFH (bekerja dari rumah), terlebih bagi yang memiliki penyakit bawaan atau ibu hamil," akunya.
Baca Juga:Bima Arya Minta APEKSI Dilibatkan Dalam Rumuskan Aturan Turunan UU Ciptaker
Data yang didapat SuaraJakarta.id, untuk tambahan kasus positif yang terkonfirmasi di Kota Bogor saat ini ada sebanyak 19 orang.