SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berkala Mikro dan Komunitas (PSBMK), 28 Oktober-10 November 2020.
Pada perpanjangan PSBMK kali ini Pemkot Bogor mempersilakan live music untuk kembali beroperasi di jam malam di setiap restoran dan cafe.
Namun dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kita sudah membahas mengenai perpanjangan PSBMK kali ini sampai 10 November. Kita juga persilakan untuk musik dan lain-lain bisa beroperasi malam hari dengan protokol kesehatan Covid-19," kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga:Dijadikan Nama Jalan di Bogor, Ini Sekilas Sosok KH Tubagus Muhammad Falak
Bima Arya mengklaim, pada perpanjangan PSBMK dua minggu kebelakang, Kota Bogor masih dalam zona oranye atau risiko sedang penyebaran virus Corona.
Ini disebabkan, kata Bima, ada beberapa perbaikan seperti dalam tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur untuk pasien Covid-19 masih memadai, serta menurunnya lonjakan kasus baru positif Corona.
"Untuk pola masih seperti PSBMK kemarin, penularan terbesar adalah di rumah tangga dan di perkantoran. Karena itu fokusnya adalah di situ. Kita masih melanjutkan kebijakan untuk jam operasional masih sampai jam 9 malam," ucapnya.
Pemkot Bogor juga masih menerapkan sistem kerja 50 persen WFH (Work From Home) di semua perkantoran.
"Kita imbau perkantoran untuk menerapkan 50 persen WFH (bekerja dari rumah), terlebih bagi yang memiliki penyakit bawaan atau ibu hamil," akunya.
Baca Juga:Bima Arya Minta APEKSI Dilibatkan Dalam Rumuskan Aturan Turunan UU Ciptaker
Data yang didapat SuaraJakarta.id, untuk tambahan kasus positif yang terkonfirmasi di Kota Bogor saat ini ada sebanyak 19 orang.
Sedangkan, untuk total kasus positif Covid-19 ada 1.944 orang dengan rincian 318 masih menjalani isolasi, 1.559 dinyatakan sembuh dan 67 meninggal dunia.
Cek Covid-19
Di sisi lain, Pemkot Bogor sudah menyediakan 3.000 kit deteksi Covid-19 untuk melakukan pemeriksaan kepada wisatawan yang akan berwisata ke Bogor pada libur panjang akhir Oktober.
Bima Arya mengatakan, sudah mengintruksikan Dinkes Kota Bogor untuk pemeriksaan di tempat wisata dan lokasi keramaian pada 28 Oktober-1 November 2020.
Dirinya khawatir adanya wisatawan dari luar Bogor bisa menjadi penyebab kasus positif Covid-19 melonjak.
"Kita akan siapkan 3.000 alat tes Covid-19, itu untuk sample selama libur panjang ini. Mulai besok (28/10/2020) Dinkes Kota Bogor akan standby," tuturnya.
"Dinas kesehatan akan melalukan rapid test di tempat umum seperti stasiun, terminal, rumah makan, tempat hiburan, atau wisata outdoor seperti Kebun Raya Bogor dan Jungleland," sambung Bima.
Bima Arya juga mempersilakan kepada masyarakat yang akan berwisata di Kota Bogor.
"Silakan berwisata ke Kota Bogor, tapi harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19," ucapnya.
Namun, kata Bima, pihaknya akan melakukan pembatasan kapasitas 50 persen di tempat wisata, hotel dan area publik lainnya.
"Kita akan batasi itu, jika kedapatan melebihi kapasitas kita akan berikan sanksi tegas, dan kita akan paksa untuk menutup," tegasnya.
Ia juga sudah memerintahkan agar seluruh aparat yang berkaitan, mulai dari tim Elang, tim Merpati, Satpol PP, camat, lurah agar turun ke lapangan guna melakukan pengawasan dan cek titik-titik mana yang dirasakan rawan dan diberikan imbauan.
"Nanti ada piket di Balai Kota Bogor, selama libur panjang mulai besok, saya juga akan monitor lewat CCTV, intinya saya ada di Kota Bogor selama libur panjang ini," tukasnya.
Rapid Test di Gadog
Sementara itu, hal serupa juga akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, ada 2.000 sample cek Covid-19 untuk wisatawan yang akan berwisata ke Kabupaten Bogor.
Lokasi rapid test nantinya digelar di Simpang Gadog, Taman Wisata Matahari dan Agrowisata Gunung Mas.
Dia juga meminta Dinas Kesehatan menyiapkan peralatan dan tenaga medisnya.
"Tapi tetap kita upayakan mengurangi kedatangan kunjungan wisatawan maksimal 50 persen. Untuk rapid test nanti random saja. Jadi untuk memberi pesan bahwa wisatawan yang datang ke Puncak diatur oleh pemerintah. Termasuk soal protokol kesehatannya," jelasnya saat dihubungi.
Sekedar informasi, untuk libur panjang akhir bulan ini dimulai dari 28 Oktober cuti bersama, 29 Maulid Nabi Muhammad SAW, 30 cuti bersama, dan 31 sampai 1 November libur hari Sabtu-Minggu.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi