Kronologis Guru Rasis SMA 58 Jaktim Larang Pilih Ketua OSIS Bukan Islam

Guru rasis dan intoleran itu akan dihukum.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 28 Oktober 2020 | 07:04 WIB
Kronologis Guru Rasis SMA 58 Jaktim Larang Pilih Ketua OSIS Bukan Islam
[WA group]

SuaraJakarta.id - TS, guru rasis SMA 58 Jakarta Timur pusing tujuh keliling karena aksi rasisnya viral di media sosial. Kasus rasisme dalam pemilihan Ketua OSIS di SMAN 58 Ciracas Jakarta Timur memasuki babak baru.

Guru rasis dan intoleran itu akan dihukum.

Kepala Sekolah SMAN 58 Dwi Arsono mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Pihak Disdik nantinya yang berwenang menjatuhi sanksi.

"Karena (guru itu) eselon golongan 4, maka sanksi dari Disdik. Kita sudah proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dwi saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/8/2020).

Baca Juga:Pihak Sekolah SMAN 58 Bakal Panggil Siswa yang Sebarkan WA Guru Rasis

Berikut 5 fakta baru guru rasis TS:

1. Guru Rasis TS Akan Dipanggil

Dwi juga mengaku sudah memanggil TS secara langsung. Guru agama islam itu disebutnya sudah menyesal dan menyampaikan permintaan maaf melalui video dan membuat surat yang ditandatangani di atas materai.

"Yang bersangkutan sudah menyesal dan secara pribadi minta maaf kepada sekolah dan masyarakat luas. Tandatangan di atas materai," jelasnya.

2. Cuma Mau Dukung

Baca Juga:Diminta Buat Video Permintaan Maaf, Guru TS Menyesal Buat Pernyataan Rasis

[Suara.com/Aldie Syaf Bhuana]
[Suara.com/Aldie Syaf Bhuana]

Menurutnya, TS tidak bermaksud menyampaikan keterangan intoleran kepada publik luas. Ia hanya sekadar menyampaikan dukungan untuk salah satu calon Ketua OSIS kepada kelompok Rohis SMAN 58.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini