Buruh: Jangan Jadikan Pandemi Covid-19 Alasan Tidak Menaikan UMK 2021

Saat krisis moneter terjadi pada tahun 1997-1998, upah minimum untuk buruh tetap naik.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 28 Oktober 2020 | 12:18 WIB
Buruh: Jangan Jadikan Pandemi Covid-19 Alasan Tidak Menaikan UMK 2021
Ilustrasi - Demo buruh UU Ciptaker. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Menurut Hilman, ada beberapa alasan upah minimum harus terus naik.Upah minimum adalah jaring pengaman bagi pendapatan buruh dalam memenuhi kebutuhannya.

"Negara wajib hadir dalam pemenuhan kebutuhan rakyatnya karena merupakan amanah konstitusi dan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari pihak pengusaha," katanya.

Upah minimum yang tidak naik, kata dia, otomatis menurunkan daya beli masyarakat yang berdampak buruk bagi pendapatan buruh dan perekonomian masyarakat Indonesia. [Antara]

Baca Juga:UMP 2021 Tidak Naik: Pengusaha Susah, Tapi Buruh Lebih Susah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini