Buruh: Jangan Jadikan Pandemi Covid-19 Alasan Tidak Menaikan UMK 2021

Saat krisis moneter terjadi pada tahun 1997-1998, upah minimum untuk buruh tetap naik.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 28 Oktober 2020 | 12:18 WIB
Buruh: Jangan Jadikan Pandemi Covid-19 Alasan Tidak Menaikan UMK 2021
Ilustrasi - Demo buruh UU Ciptaker. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

"Seharusnya memberikan insentif tambahan penghasilan bagi pekerja selama wabah Covid-19, bukan malah tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021," katanya.

Saat krisis moneter terjadi pada tahun 1997-1998, upah minimum tetap naik.

"Hal ini memang mesti dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat," ujar Hilman yang juga mantan aktivis mahasiswa 1998 itu.

Forum Buruh Kawasan dan seluruh serikat buruh di Indonesia, kata Hilman, akan melakukan aksi secara masif untuk menolak kebijakan yang melanggar undang-undang.

Baca Juga:UMP 2021 Tidak Naik: Pengusaha Susah, Tapi Buruh Lebih Susah

"Kita juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja yang merugikan buruh," katanya.

Menurut Hilman, ada beberapa alasan upah minimum harus terus naik.Upah minimum adalah jaring pengaman bagi pendapatan buruh dalam memenuhi kebutuhannya.

"Negara wajib hadir dalam pemenuhan kebutuhan rakyatnya karena merupakan amanah konstitusi dan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari pihak pengusaha," katanya.

Upah minimum yang tidak naik, kata dia, otomatis menurunkan daya beli masyarakat yang berdampak buruk bagi pendapatan buruh dan perekonomian masyarakat Indonesia. [Antara]

Baca Juga:Kemenaker Putuskan Tak Ada Kenaikan UMP 2021, UMP DKI Tetap Rp 4.276.349

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini