Megawati menegaskan, dirinya bukan melarang orang untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari reformasi, tetapi jika sudah merusak fasilitas umum, itu bukan lagi termasuk penyampaian pendapat.
"Tapi adakah, jawab, aturannya bahwa untuk merusak, enggak ada, kalau ada orang bilang ada bu, mana dia, sini, sini kasih tahu sama saya," kata Megawati memungkasi.
Untuk diketahui, aksi demo tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu terakhir ini berujung dengan kerusuhan dan perusakan.
Di wilayah Jakarta misalnya, sejumlah halte bus Transjakarta dan pos polisi bahkan dibakar oleh massa.
Baca Juga:Jangan Sembarangan Tuding Anies Biayai Demo, Bisa Cemarkan Nama Baik