SuaraJakarta.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru atau PSBB Pra AKB di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang hingga 25 November 2020.
Terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus Corona Covid-19 yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Di atanra aturan yang diberlakukan saat PSBB Pra AKB yakni mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya Pemkab Bogor membatasi jam operasional seperti mal hingga pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:Bima Arya Sidak Restoran dan Cafe, Temuannya Mencengangkan!
Pada PSBB Pra AKB, Pemkab Bogor juga mengizinkan digelarnya pesta pernikahan ataupun khitanan. Maksimal dihadiri 150 orang dengan durasi acara maksimal selama 3 jam.
"Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan," ujar Bupati Bogor Ade Yasin dikutip dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Jumat (30/10/2020).
Di samping itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:Rapid Test Massal, 50 Wisatawan di Puncak Bogor Reaktif Corona