8 Tahun Diburu usai Dor Kepala Siti di Kos, Debt Collector Ngumpet di Rumah

"...kita berhasil menangkap pelaku setelah menjadi buronan selama delapan tahun di kediamannya."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 04 November 2020 | 17:30 WIB
8 Tahun Diburu usai Dor Kepala Siti di Kos, Debt Collector Ngumpet di Rumah
Adegan pembunuhan karena utang di Palembang (Moeslem/Suara.com)

SuaraJakarta.id - Gara-gara memiliki utang, nasib Siti Fauziah (35), wanita asal Palembang berakhir tragis setelah dieksekusi Sabil, penagih utang alias debt collector secara sadis.

Siti tewas setelah peluru yang dilontarkan Sabil bersarang di bagian kepalanya. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Sabil.

Pria berusia 34 tahun itu ternyata sempat buron selama delapan tahun setelah mengeksekusi korban di indekos, Jalan Wirajaya II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I terjadi tanggal 12 Maret 2012.

Polisi meringkus Sabil di kediamannnya, Jalan Masjid Sukamulia Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin (21/9/2020) malam.

Baca Juga:Misteri Mayat Wanita Terkubur di Kebun Pisang, Dibunuh Teman Dekat

"Setelah itu tersangka langsung melarikan diri dan anggota Pidum kita berhasil menangkap pelaku setelah menjadi buronan selama delapan tahun di kediamannya lantaran anggota kita mendapatkan informasi kalau tersangka pulang ke Palembang. Sedangkan senpi sendiri juga masih kita cari," kata Kabbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene seperti dikutip dari Suarasumsel.id, Rabu (4/11/2020).

Aksi keji Sabil pun terungkap saat dibawa polisi untuk menjalani rekonstruksi di Mapolrestabes Palembang, Selasa (3/11/2020) kemarin. Ada sebanyak 20 adegan yang diperagakan Sabil saat mengeksekusi Siti Fauziah.

Selain tersangka, polisi juga menghadirkan Alfian yang merupakan kakak kandung korban.

Pada adengan rekonstruksi di adegan 1, pelaku diketahui datang masuk ke rumah korban. Sampai dengan adegan ke-6 korban dan pelaku sempat membicarakan soal utang yang belum dibayarkan korban.

Dari hasil pemeriksaan diketahui Sabil menagih utang kepada korban sebesar Rp 8 Juta.

Baca Juga:Ngeri! Ribut Tolak Berhubungan Badan, Silfia Gorok Leher Suami hingga Tewas

Lalu di adegan 10 ini, pelaku yang ditugaskan menagihkan hutang ternyata membawa senjata api.

Tersulut emosi akibat perang mulut antara keduanya, pelaku langsung menembak korban, tepat ke pelipis kepala.

Irene mengatakan pelaksanaan reka ulang ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka sehingga bisa segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Dalam kasus ini, polisi juga masih memburur Mk, pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan Siti.

"Rekontruksi digelar anggota kita ini sebagai pelengkap berkas ke pengadilan di mana satu pelaku masih buron berinisial Mk," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini