SuaraJakarta.id - Galian C Ilegal di Kampung Cibeureum, RT05/05, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2011. Galian ini lah penyebab utama Jalan Raya Narogong di sana licun dan menyebabkan banyak motor jatuh.
Seorang guru di SMP Negeri 1 Cileungsi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, galian C ilegal lokasinya dekat dengan SMP Negeri 1 Cileungsi itu sudah beroperasi dari tahun 2011.
Walaupun tidak ada izin dari warga sekitar, galian C itu tetap beroperasi pada tahun 2011 lalu sampai disegel oleh pihak kepolisian.
Menurut pria yang merupakan warga asli Kampung Cibeureum itu, pada tahun 2012 pernah didatangi oleh Satpol PP Kabupaten Bogor dan sempat ditutup. Namun, selang beberapa bulan, kembali beroperasi.
Baca Juga:Puluhan Pemotor Jatuh di Narogong, Akses Galian C Cileungsi Disegel Polisi
"Galian ini tuh udah beroperasi tahun 2011, warga pernah protes tapi tetap aja melakukan aktifitas. Tahun 2012 itu pernah didatangi Satpol PP Kabupaten Bogor dan diberhentikan operasinya. Tapi beberapa bulan, kembali operasi," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id di lokasi, Kamis (5/11/2020).
Bahkan menurutnya, akibat dari operasi galian C tersebut menyebabkan kondisi didalam kelas SMP Negeri 1 Cileungsi itu selalu kotor ketika kemarau.
Namun, saat hujan melanda wilayah Cileungsi, akses Jalan Raya Narogong selalu licin akibat tanah yang berceceran dijalan tersebut.
"Kalau kemarau nih ya, kan tanahnya itu kadang masuk ke dalam kelas, debunya itu loh. Itu kelas selalu kotor, sekarang aja lihat didalam kelas, padahal aktifitas belajar mengajar nggak ada, didalam kelas itu kotor penuh debu akibat galian tersebut," jelasnya.
"Lokasi galian ini kan di belakang sekolah, jadi pasti imbasnya ke sekolah jadi kotor," sambungnya.
Baca Juga:Pemprov Banten dan Pemkab Serang Saling Tuding Izin Galian di Desa Sanding
Ia menjelaskan, untuk yang terbaru ini pada awal tahun 2020 mulai beroperasi kembali. Dan dipertengahan tahun sempat kembali didatangi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Tetapi, pihak dari Pemerintah Kabupaten Bogor itu hanya menyetop operasi galiannya saja tanpa ditutup. Setelah itu, kembali beroperasi.
"Pertengahan tahun ini (2020) pernah ada dari DLH dan Satpol PP datang ke sini. Tapi cuma sebatas memberhentikan operasi saja. Setelah itu beroperasi kembali. Kalau sama uang mah pasti diam, buktinya operasi lagi dan sekarang di segel Polisi, karena banyak pengendara yang jatuh," jelasnya lagi.
Masih di lokasi yang sama, seorang warga Kampung Cibeureum, Maman menuturkan, ada ratusan mobil dump truck pengangkut galian tanah saat masih beroperasi.
Bahkan, aktifitas galian tersebut tidak pernah berhenti dalam 24 jam.
"Ada ratusan lah, soalnya banyak banget keluar masuk. Mobilnya juga pada gede banget, ini 24 jam kadang operasinya," tuturnya.
Sekedar informasi, dampak penggalian C ilegal di Kampung Cibeureum, RT05/05, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebabkan Jalan Raya Narogong berlumpur.
Pasalnya, sepanjang jalan yang dilalui dump truck pengangkut galian tanah tersebut menyebabkan tumpukan tanah serta derasnya curah hujan membuat tanah dan air bercampur. Sehingga menyebabkan jalan becek dan licin.
Bahkan, puluhan pengendara yang melewati jalan tersebut terjatuh.
Kapolsek Cileungsi, AKP Benny Cahyadi mengatakan, pihaknya pada pagi tadi sudah melakukan penyegelan terhadap galian C ilegal tersebut.
"Kami lakukan pembersihan di sepanjang Jalan Raya Narogong bersama warga setempat, agar tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas kembali, kita juga tadi lakukan penyegelan terhadap kendaraan dan akses masuk galian," jelasnya.
Saat ini kata mantan Satreskrim Polres Bogor itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait galian ilegal tersebut.
"Kami pun melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di sekitar lokasi, dan mengamankan satu unit eskavator serta dua truk yang digunakan mengangkut galian, masih didalami lagi oleh kami," tutupnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi