SuaraJakarta.id - Pembahasan kenaikan upah minimum kota atau UMK 2021 bagi buruh di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih alot.
Pasalnya harapan para buruh itu masih ditentang keras oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tangsel.
Apindo Tangsel keberatan terhadap permintaan kenaikan upah itu di tengah hantaman pandemi Covid-19.
Pembahasan alot itu, diungkapkan oleh Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangsel Vanny Sompi.
Baca Juga:Apindo: Kalau Tidak Pengurangan Karyawan, Ya Gulung Tikar
Pihaknya, melakukan pembahasan kenaikan UMK 2021 itu bersama Apindo dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada Kamis (5/11/2020) kemarin.
Rapat yang berlangsung 3,5 jam itu berakhir tanpa kesepakatan nilai kenaikan UMK 2021.
Pembahasan itu akan kembali dilanjutkan hari ini, Jumat (6/11/2020), selepas salat Jumat di Sekretariat Depeko Tangsel, Serpong Utara.
"Rapat pembahasan UMK 2021 belum ada hasil yang disepakati terkait nilai UMK, dan akan dilanjutkan hari ini. Pembahasanya alot karena dari pihak Apindo sama sekali nggak mau ada kenaikan upah. Sementara dari sisi serikat buruh, mintanya tetep harus ada kenaikan," kata Vanny saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/11/2020).
Vanny menerangkan, pihaknya meminta kenaikan UMK 2021 sebesar 8,51 persen dari UMK 2020 saat ini di Tangsel berkisar Rp 4.168.000 per bulan.
Baca Juga:Kabar Buaya Lepas Sudah Sampai Serpong, BPBD Tangsel: Masih Simpang Siur
Jika dihitung, ada penambahan sekira Rp 354.696,8 atau menjadi Rp 4.522.696,8 jika penambahan itu dikabulkan.
- 1
- 2