Curi Motor di Kampung Sendiri, Kodok Diciduk Saat Ayik Ngopi di Warung

Kodok terancam hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 07 November 2020 | 15:04 WIB
Curi Motor di Kampung Sendiri, Kodok Diciduk Saat Ayik Ngopi di Warung
Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor. (Foto: AFP)

SuaraJakarta.id - Ahmad Rian alias Kodok kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Warga Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, ini tak berkutik ketika polisi menciduknya di sebuah warung setempat pada, Jumat (6/11/2020).

Saat itu, Kodok yang melakukan aksi curanmor di kawasan tempat tinggalnya, tengah asyik ngopi bersama rekan-rekannya.

"Ya, pelakunya masih pemula. Dia juga merupakan warga sekitar sini,” kata Kapolsek Teluk Naga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dodi Abdul Rohim dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Sabtu (7/11/2020).

Baca Juga:Viral CCTV Aksi Komplotan Curanmor di Grup WhatsApp, Dijual ke Sumatera

Dalam pengakuannya, Kodok ternyata kerap menyasar targetnya di wilayah kompleks perumahan di Kecamatan Teluk Naga.

Berbekal kunci letter T, dia membawa sepeda motor incarannya yang sedang terparkir di dalam rumah.

"Modusnya pelaku menyisir perumahan pada tengah malam, dia berkeliling mencari korban. Pelaku kami amankan saat berada di warung kopi dan dia mengakui perbuatannya,” ujar Dodi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kodok terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor Satpam di Makassar, Begini Modus Operandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini