Kominfo Takedown Video Syur Mirip Gisel di Medsos

Tagar Gisel pun sempat menjadi trending topic di Twitter.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 07 November 2020 | 17:29 WIB
Kominfo Takedown Video Syur Mirip Gisel di Medsos
Gisella Anastasia [Yuliani/Suara.com]

SuaraJakarta.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan takedown atau mencopot konten video syur seorang pria dengan wanita yang diduga mirip artis Gisella Anatastasia yang beredar di platform media sosial.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi.

"Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan takedown," ujar Dedy kepada Antara, Sabtu (7/11/2020).

Hari ini dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video syur yang menampilkan sosok laki-laki dan perempuan sedang bercumbu. Video ini menjadi viral di media sosial.

Baca Juga:Pengacara Gisella Anastasia Bicara soal Video Syur Mirip Kliennya

Banyak warganet yang menyebut sosok wanita di video itu adalah Gisella Anastasia. Bahkan tagar Gisel pun sempat menjadi trending topic di Twitter.

Tak sedikit pula warganet yang menyebarluaskan tangkapan layar dan video tersebut.

Baju yang dipakai Gisella Anastasi (kanan) disebut mirip dengan baju yang dikenakan perempuan mirip Gisel (kiri). [Instagram]
Baju yang dipakai Gisella Anastasi (kanan) disebut mirip dengan baju yang dikenakan perempuan mirip Gisel (kiri). [Instagram]

Terkait hal ini, Dedy mengatakan bahwa orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Baca Juga:Gisel soal Video Panas 19 Detik: Ini Bukan Pertama Kali Aku Kena

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini