SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus penyebaran video syur mirip Jessica Iskandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus itu masuk tahap gelar perkara karena turut dilaporkan oleh FD.
FD merupakan orang yang juga melaporkan akun-akun penyebar video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel.
"FD tanggal 8 itu melaporkan kembali video viral yang mirip aktris JI. Dia (JI) juga publik figur. Saat ini tahapannya sama juga (dengan kasus GA), karena pelapor sama, saksi sama dan persangkaan pasal juga sama sehingga sudah kita klarifikasi. Hari ini juga sama kita gelarkan tahap awal agar bisa naik ke penyidikan," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga:Jessica Iskandar Jalani Ritual Adat Bali, Warganet Malah Penasaran
Untuk kasus penyebaran video syur mirip Jessica Iskandar, ada tiga akun yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sama dengan kasus penyebaran video syur mirip Gisel, ada dua pasal yang dapat menjerat pelaku penyebaran video bermuatan tak baik itu.
Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Lalu kedua Pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang Pornografi.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Gisel ataupun Jessica Iskandar untuk kepentingan penyidikan penyebaran video asusila yang ramai diperbincangkan di media sosial.
"Bisa saja (dipanggil) tapi karena yang terlapor kita ambil dulu soal menyebarluaskan (video asusila) lewat Pasal 27, ya kita berangkat dari situ. Kalau nanti sudah ada dari pemeriksaan nanti. Lalu namanya masuk ya akan dipanggil," ujar Yusri.
Baca Juga:Geger Video Syur Mirip Gisel, Komnas PA: Artis Jangan Rekam Adegan Seks
Seperti diketahui dalam satu pekan terakhir, warganet digegerkan dengan beredarnya video asusila dengan pemeran yang mirip aktris kenamaan seperti Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar.
Polisi pun segera mengusut kasus penyebaran konten bermuatan pornografi itu usai mendapatkan laporan dari seorang warga berinisial FD. [Antara]