SuaraJakarta.id - Seorang siswi kelas 3 SMA di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, meninggal diduga depresi akibat belajar online selama pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah angkat bicara terkait peristiwa yang menimpa ST, siswi kelas 3 SMA tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari persoalan tersebut.
Sebab, persoalan itu di jenjang SMA yang bukan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten.
Baca Juga:Siswi SMA Stres Belajar Online Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa
"Sebenarnya persoalan itu SMA kewenangannya ada di provinsi (Banten). Kita enggak berkewenangan mengomentari persoalan itu," ujarnya dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Rabu (18/11/2020).
Apalagi, Syaifullah melanjutkan, tidak bisa mengintervensi dengan meneruskan persoalan itu kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
"Tidak bisa kami intervensi, misalnya dengan meneruskan persoalan itu kepada Dinas Provinsi. Jadi sekali lagi tidak bisa kami lakukan," tuturnya.
Syaifullah menyebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kewenangannya hanya berada sekolah jenjang SD hingga SMP.
SD hingga SMP di Kabupaten, dia mengaku, juga menerapkan pola pembelajaran online dengan kurikulum darurat selama pandemi Covid-19.
Baca Juga:Innalillahi! Diduga Lelah Belajar Daring, Siswi di Tangerang Meninggal
"Kami juga menggunakan daring dengan kurikulum darurat selama pandemi Covid-19. Tapi tidak terlalu berat pola pembelajarannya," sebutnya.
"Dan Alhamdulillah semuanya di sini jenjang SD hingga SMP berjalan lancar saja tidak ada kendala seperti itu," sambungnya.
Proses pembelajaran dengan kurikulum darurat, menurut Syaifullah, tidak membebankan anak-anak untuk belajar dirumah.
"Yang penting anak-anak tidak terlalu banyak di luar, ada kegiatan di rumah. Kemudian juga menerapkan guru visit ke rumah siswa," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tabrani masih belum bisa berbicara banyak saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id.
"Nanti saja yah, saya masih melakukan rapat," singkatnya.
Diketahui, ST meninggal pada Kamis (12/11/2020), setelah orang tuanya sempat membawa putrinya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol Jakarta Barat, selama delapan hari.
Kemudian ST dibawa pulang ke rumahnya di Kampung Cinamprak, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk.
Namun secara medis siswi kelas 3 SMA itu dinyatakan terganggu psikologisnya, sebelum meninggal diduga stres belajar online.
"Ya benar anak saya sempat dirawat di RSJ Grogol. Dan keterangan dari dokter di rumah sakit, anak saya terganggu psikologisnya," ungkap Suryadi, ayah ST kepada wartawan di kediamannya, Selasa (17/11/2020).
Rekomendasi KPAI
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan rekomendasi terkait kasus siswi SMA tewas diduga akibat belajar online selama pandemi Covid-19.
Sedikitnya, ada tujuh rekomendasi baik untuk Dinas Pendidikan daerah maupun kepada pihak sekolah yang bisa diterapkan.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, rekomendasi tersebut sebagai upaya agar kasus meninggalnya siswi SMA tersebut tidak terulang.
Retno menjelaskan, salah satu dari tujuh rekomendasi itu, KPAI meminta Dinas Pendidikan di daerah untuk mewajibkan sekolah menerapkan Kepmendikbud No. 719/P/2020 tentang Pelaksanaan Kurikulum Darurat.
"Masih banyak sekolah yang takut menggunakan kurikulum darurat. Padahal, itu akan meringankan beban belajar siswa sehingga anak tidak stress," ucapnya dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Rabu (18/11/2020).
Retno melanjutkan, kurikulum darurat memberikan penyederhanaan materi-materi esensial pembelajaran terhadap siswa/siswi jenjang SMA.
"Kemudian,sekolah juga tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan," paparnya.
Dengan begitu, Retno menuturkan, tidak hanya juga meringankan beban siswa/siswi agar tidak mudah stress, tetapi juga agar meringankan guru dan orang tua murid.
"Persoalan siswi SMA di Tangerang itu karena banyaknya tugas belajar daring. Menurut ayahnya, selama pandemi, putrinya sibuk dengan tugas-tugas sekolah," ungkapnya.
"Karena rekomendasi yang saya sampaikan perlu diterapkan sebagai evaluasi atas peristiwa tersebut," sambungnya mengakhiri.
Berikut 7 Rekomendasi KPAI:
1. KPAI mendorong para Pengawas, Kepala Sekolah, Guru BK dan Wali Kelas,dan guru mata pelajaran membuat kesepakatan memberi perlindungan dan pemaafan dalam pengumpulan tugas. Bentuk perlindungan terhadap perserta didik bermasalah dalam PJJ, tugas yang diberikan seringan-ringannya baik dari segi KD ( Kompetensi Dasar) ataupun dari segi jumlah soalnya.
2. KPAI mendorong pihak sekolah dan para guru mengurangi beban psikologis peserta didik dengan mengurangi beban tuntutan pengumpulan tugas, untuk tugas yang sudah menumpuk dan terlanjur tidak dikerjakan di waktu yang lalu diputuskan diberikan pemaafan setelah peserta didik diberikan bimbingan dan pembinaan psikologis Setelah mental peserta didik dibina dan disiapkan untuk mengerjakan tugas yang baru di waktu yang akan datang,itulah yang akan ditagih.
3. KPAI mendorong sekolah memberdayakan guru Bimbingan Konseling untuk membantu para siswanya yang mengalami masalah kesehatan mental selama masa pandemi Covid-19.
4. KPAI mendorong Kemdikbud untuk menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan serta Kemenag terhadap Kantor Kementrian Agama Provinsi dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk memastikan agar mematuhi Surat Edaran Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI Nomor 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Virus Covid-19 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah.
5. KPAI mendorong Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk mewajibkan sekolah menerapkan Kepmendikbud No. 719/P/2020 tentang Pelaksanaan Kurikulum Darurat serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomer 279.1 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madarasah. Kurikulum darurat akan meringankan beban belajar siswa, guru dan orang tua sehingga anak tidak stress. Kurikulum darurat memberikan penyederhanaan materi-materi esensial dan sekolah tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
6. KPAI mendorong Kemdikbud tidak hanya mervisi standar isi kurikulum dengan mengurangi kompetensi dasar, namun harus juga merevisi standar penilaian dan standar lulusan. Karena kalau tidak direvisi, sekolah takut menggunakan Kurikulum darurat.
7. KPAI mendorong pemerintah daerah mulai merencanakan pembelajaran blended (campuran) antara PJJ dengan pembelajaran tatap muka (PTM), untuk itu politik anggaran mulai diarahkan membantu sekolah-sekolah menyiapkan infrastruktur dan protokol/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) disatuan pendidikan. Membuka sekolah harus mengedepankan persiapan AKB demi melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution