Gebuki Sopir Taksi, Habib Bahar Bin Smith Diperiksa 23 November

Polisi sudah mengantongi izin dari pihak Dirjen PAS untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith alias Habib Bahar.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 18 November 2020 | 16:33 WIB
Gebuki Sopir Taksi, Habib Bahar Bin Smith Diperiksa 23 November
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJakarta.id - Habib Bahar Bin Smith akan diperiksa polisi di kasus penganiayaan sopir taksi online. Saat ini Habib Bahar Bin Smith lagi dipenjara di kasus yang berbeda, namun kasus penganiayaan juga.

Petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap supir taksi daring pada tahun 2018. Polisi sudah mengantongi izin dari pihak Dirjen PAS untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith alias Habib Bahar.

"Jadi Ditreskrimum Polda Jawa Barat itu mengagendakan pemanggilan Habib Bahar bin Smith. Nanti pada tanggal 23 November 2020, kapasitasnya sebagai tersangka, pemeriksaan lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago di Polda, Rabu (18/11/2020).

Namun, Erdi belum dapat memastikan dimana tempat Bahar akan diperiksa. Erdi menuturkan, ada rencana beberapa tempat pemeriksaan Bahar, pertama di Lapas Gunung Sindur, Bogor yang menjadi tempat Bahar ditahan.

Baca Juga:Nikita Mirzani ke Istri Habib Bahar yang Datangi Rumahnya: Dibayar Berapa?

Lalu opsi kedua yakni di Polda Jabar, atau tepatnya di Direktorat Reserse Direktorat Reserse Umum Polda Jabar.

Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)

"Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda jabar atau penyidik yang akan berangkat ke LP Gunung Sindur Bogor," jelas Erdi.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, mengaku bahwa kepolisian Polda Jabar belum pernah menerima surat perdamaian ataupun pencabutan laporan terkait kasus Habib Bahar.

"Betul (Bahar) berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka. Saat ini penyidik sedang minta ijin ke Ditjen Pas Kementrian Hukum dan Ham, untuk periksa yang bersangkutan, di Lapas Gunung Sindur," ujarnya, Selasa (27/10/2020).

Berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasar laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.

Baca Juga:Nikita Mirzani Sebut Istri Habib Bahar bin Smith Mau Geruduk Rumahnya

Dalam kasus ini, bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.
Mengingat belum diterimanya surat pencabutan ataupun perdamaian maka Polda Jabar masih menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak