Forum APEC, Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Bagi Investasi

Semua negara memiliki tantangan untuk memecahkan berbagai masalah akibat pandemi Covid-19 yang tidak terduga sebelumnya, kata Jokowi.

Erick Tanjung | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 19 November 2020 | 17:55 WIB
Forum APEC, Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Bagi Investasi
Sambutan Presiden Joko Widodo di ulang tahun Partai Golkar. (YouTube/Sekretariat Presiden).

Penyederhanaan tersebut membuat perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi tidak diperlukan lagi. Ia menuturkan adanya UU Cipta Kerja, para pelaku usaha tersebut dapat langsung menjalankan usaha dengan hanya melakukan pendaftaran saja.

Hal tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk membantu dan mengembangkan potensi usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Kemudian kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem OSS, Online Single Submission. Ketiga, kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pembentukan Perseroan Terbatas atau PT dibuat lebih sederhana dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

Baca Juga:Presiden Joko Widodo: Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital pada 2035

"Pengurusan paten dan merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," tutur Jokowi.

Selain itu, Jokowi mengatakan pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas dan insentif yang menarik bagi pihak yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas.

"Pelayanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam. Dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS," ucapnya.

Lebih lanjut, melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah, kata Jokowi juga membentuk lembaga sovereign wealth fund dan melindungi sekaligus meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia, termasuk di antaranya ialah memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon.

Ia menjelaskan saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Omnibus Law.

Baca Juga:Waktu Pengadaan Tutup Bulan Depan, Jokowi Wanti-wanti Proyek Konstruksi

"Kita akan selesaikan aturan pelaksana itu secepat-cepatnya sehingga berbagai reformasi regulasi dan debirokratisasi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha serta diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini