SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta angkat bicara soal instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut Kepala Daerah bisa dicopot bila melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, aturan Instruksi Mendagri Tito Karnavian itu tak bisa asal diterapkan.
Menurut Taufik, harus dilakukan diskusi yang lebih dalam lagi sebelum mencopot Kepala Daerah.
Karena itu tindakan main copot jabatan karena melanggar protokol kesehatan tak bisa dilaksanakan begitu saja.
Baca Juga:DPR: Instruksi Mendagri Tak Serta Merta Copot Kepala Daerah
"Saya kira Mendagri enggak main asal copot aja," ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Selain itu, ia menyebut harus ada pembahasan lanjutan mengenai apakah aturan itu menabrak Undang-Undang Dasar atau tidak.
Jika nantinya menyalahi, maka pencopotan Kepala Daerah yang melanggar prokes Covid-19 tidak bisa lagi diterapkan.
"Instruksi itu kemudian melebihi UUD atau nggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu," jelasnya.
Karena itu, ia tak mau menganggap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam posisi terancam dicopot terkait pelanggaran prokes di sejumlah acara Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga:Gubernur Anies Telah Tanda Tangani Perda Penanggulangan Covid-19 Pekan Lalu
Taufik mengatakan, diperlukan mengganden para ahli hukum Tata Negara sebelum menerapkan aturan ini.
- 1
- 2