Soal Instruksi Tito, DPRD DKI: Anies Tak Bisa Asal Dicopot

"Kan ada syarat untuk mencopot Gubernur," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 20 November 2020 | 13:28 WIB
Soal Instruksi Tito, DPRD DKI: Anies Tak Bisa Asal Dicopot
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak hadir dalam perayaan hari ulang tahun ke-12 Partai Gerindra di DPP Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). (Suara.com/Tyo)

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta angkat bicara soal instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut Kepala Daerah bisa dicopot bila melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, aturan Instruksi Mendagri Tito Karnavian itu tak bisa asal diterapkan.

Menurut Taufik, harus dilakukan diskusi yang lebih dalam lagi sebelum mencopot Kepala Daerah.

Karena itu tindakan main copot jabatan karena melanggar protokol kesehatan tak bisa dilaksanakan begitu saja.

Baca Juga:DPR: Instruksi Mendagri Tak Serta Merta Copot Kepala Daerah

"Saya kira Mendagri enggak main asal copot aja," ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Ketua DPD Gerindra Jakarta Mohamad Taufik,. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik,. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Selain itu, ia menyebut harus ada pembahasan lanjutan mengenai apakah aturan itu menabrak Undang-Undang Dasar atau tidak.

Jika nantinya menyalahi, maka pencopotan Kepala Daerah yang melanggar prokes Covid-19 tidak bisa lagi diterapkan.

"Instruksi itu kemudian melebihi UUD atau nggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu," jelasnya.

Karena itu, ia tak mau menganggap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam posisi terancam dicopot terkait pelanggaran prokes di sejumlah acara Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga:Gubernur Anies Telah Tanda Tangani Perda Penanggulangan Covid-19 Pekan Lalu

Taufik mengatakan, diperlukan mengganden para ahli hukum Tata Negara sebelum menerapkan aturan ini.

"Para ahli tata negara dikumpul, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintah Daerah, gitu loh. Kan ada syarat untuk mencopot Gubernur," pungkas politikus Partai Gerindra.

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Antara)
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Antara)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Langkah itu diambil salah satunya pasca terjadinya pembiaran kerumunan massa yang terjadi dalam rentetan acara Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 itu dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (18/11/2020) dan diteken oleh Tito.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut dijelaskan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak