SuaraJakarta.id - Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha berharap Panglima Daerah Militer Jayakarta Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman kembali kepada koridor dan tugas pokoknya sebagai TNI. Harapan itu menyusul banyaknya komentar yang diutarakan Dudung terkait Front Pembela Islam (FPI).
Tamliha mengingatkan sejak terbentuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas TNI adalah menjaga pertahanan megara. Sementara tugas keamanan negara diberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia.
"Kecuali jika pada pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme, TNI bisa dimintakan bantuan dengan istilah Operasi Militer Selain Perang," kata Tamliha kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Karena itu, Tamliha berharap Pangdam Jaya tidak melampaui kewenangannya dengan ikut mengurusi perihal keamanan negara. Apalagi terkait persoalan baliho yang seharusnya hal tersebut merupakan ranag Satpol PP.
Baca Juga:Pangdam Jaya Sentil Rizieq: Kalau Ucapannya Tak Baik Bukan Habib Itu
"Saya hanya berharap Pangdam Jaya kembali kepada kewenangannya urusan pertahanan, jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI. Sedangkan urusan keamanan agar diserahkan kepada institusi Polri, sedangkan urusan baliho serahkan kepada Satpol PP," kata Tamliha.
Copot Baliho Rizieq
Akhirnya terjawab siapa orang-orang berbaju loreng yang menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. Mereka dari kesatuan TNI. Panglima Daerah Militer Jayakarta Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah mengonfirmasi.
Pernyataan Pangdam Jaya setelah apel kesiagaan pasukan bencana di Jakarta, Jumat (20/11/2020), terbilang mengejutkan. Dia menegaskan kalau dibutuhkan, pemerintah bisa membubarkan Front Pembela Islam pimpinan Habib Rizieq.
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja. Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Pangdam Jaya.
Baca Juga:Pangdam Jaya ke FPI: Jangan Seenak Sendiri, Seakan-akan Dia Paling Benar
Pangdam Jaya mengatakan penertiban spanduk dan baliho yang dinilai bermuatan provokatif merupakan perintahnya.