Ditangkap Usai Viral Rendam Balitanya di Ember, Sang Ibu Cuma Nikah Siri

Penyiksaan itu direkam oleh sang ibu yang kemudian di-upload di Instagram pribadinya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 20 November 2020 | 16:40 WIB
Ditangkap Usai Viral Rendam Balitanya di Ember, Sang Ibu Cuma Nikah Siri
Geger Balita Dianiaya Ibu Kandungnya Sendiri (Instagram/Warung_Jurnalis).

SuaraJakarta.id - Polsek Ciputat Timur menangkap LQ, pelaku yang viral menyiksa balitanya. Penangkapan dilakukan, Kamis (19/11/2020) malam.

Kanitreskrim Ciputat Timur, Iptu Hitler Napitupulu mengatakan, pelaku penyiksa balita itu tak lain ibu dari korban.

"Iya sudah, sudah saya limpahkan tadi malam ke Polres Tangsel. Ditangkap semalam," katanya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Jumat (20/11/2020).

"(Untuk lebih lanjutnya) Tanya ke Polres aja," pungkas Hitler.

Baca Juga:Ibu Kejam Rendam Kepala Anak di Ember Akhirnya Ditangkap Polisi Ciputat!

Terpisah, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra membenarkan soal adanya penangkapan pelaku penyiksaan balita itu.

"Inisial pelaku LQ, usianya 23 tahun," katanya dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).

Angga menerangkan, dari pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku belum menikah secara resmi.

"Hanya nikah siri. Senin dirilis," tuturnya.

Sedangkan untuk balita korban penyiksaan itu rencananya bakal dibawa ke dokter anak.

Baca Juga:Ibu Kejam di Ciputat Rendam Kepala Anak di Ember Hingga Meronta Kesakitan

"Korban akan dibawa ke dokter dan psikiater anak," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini