SuaraJakarta.id - Polisi telah resmi menetapkan selebgram Millen Cyrus, keponakan penyanyi Ashanty, sebagai tersangka.
Terkait kasus hukum yang merundung keponakannya ini, Ashanty pun belum bisa bicara banyak.
Istri musisi Anang Hermansyah itu meminta maaf dirinya belum bisa komentar soal kasus yang membelit keponakannya itu.
"Iya, maaf ya sementara, no comment dulu," ujar Ashanty singkat dalam pesan singkat kepada Suara.com, Senin (23/11/2020).
Baca Juga:Sebelum Ditangkap, Millen Cyrus Sempat Isap Sabu di WC Kamar Hotel
Millen Cyrus sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
Millen Cyrus ditangkap bersama dengan seorang lelaki berinisial JR.
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sabu sisa pakai seberat 0,3 gram, alat hisap sabu dan minuman keras.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menempatkan selebgram Millen Cyrus ke dalam sel tahanan laki-laki.
Transpuan yang memiliki nama lengkap Muhammad Milendaru Prakasa itu ditempatkan di sel laki-laki, sesuai dengan keterengan jenis kelamin pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Baca Juga:Transpuan Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria, Polisi: Sesuai KTP Dia Lelaki
"Seusai KTP, dia berjenis kelamin laki-laki," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta di kantornya, Senin (23/11/2020).
Kekinian, penyidik juga telah menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap keponakan artis Ashanty itu berdasar alat bukti dan hasil tes urine.
"Millen statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena hasil tes urine dia positif narkoba," kata Ahrie.
Berdasar hasil tes urine, Millen Cyrus terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu.
Sedangkan pria berinisial JR yang bersama Millen Cyrus di sebuah hotel saat penggerebekan, tak terbukti alias negatif narkoba.