SuaraJakarta.id - Personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PPP Kota Bogor mencopot spanduk dan baliho bergambar Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, pencopotan baliho Habib Rizieq dilakukan karena melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor.
"Kita melakukan penertiban spanduk dan baliho itu bersama anggota gabungan, karena telah menyalahi aturan yang sudah ditentukan," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Senin (23/11/2020).
Menurutnya, pencopotan spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab sudah dilakukan sejak, Minggu (22/11/2020) kemarin sampai hari ini.
Baca Juga:Anak dan Menantu Rizieq Mangkir, Polri: Kalau Percaya Negara Hukum Datang
Agustian menjelaskan tidak hanya spanduk dan baliho Habib Rizieq saja yang dicopot.
Pihaknya juga mencopot beberapa baliho dan spanduk yang menyalahi aturan atau tidak berizin.
"Total spanduk dan baliho itu ada sebanyak 36. Dan yang bergambar Habib Rizieq itu ada 12, itu tidak berizin makanya kita bongkar," jelasnya.
Ia menegaskan, anggota gabungan akan melakukan penertiban spanduk dan baliho selama sepekan ke depan, sesuai intruksi dari Pemerintah Kota Bogor.
"Kita sisir semuanya, pokoknya selama sepekan ke depan kita terus gencarkan itu," tegasnya.
Baca Juga:Panglima TNI Dukung Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq
Agustian menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada masyarakat yang nekat memasang baliho dan spanduk tanpa izin.
"Kita akan bongkar pokoknya, siapapun atau gambar apapun itu, kalau menyalahi aturan kita akan kembali bongkar," tukasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi