Kakek-kakek Simpan Uang Palsu Rp 800 Juta, Ditangkap di Pondok Aren

Dua orang tersebut ditangkap bukan sebagai pengedar upal, tetapi hanya sebagai pemilik upal tersebut.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 25 November 2020 | 11:57 WIB
Kakek-kakek Simpan Uang Palsu Rp 800 Juta, Ditangkap di Pondok Aren
Uang palsu (Suara.com/Wivy)

"Hutangnya sekira Rp 200 jutaan, dipakai buat bayar hutang," pungkasnya.

Akibatnya, dua tersangka yang sudah sepuh dengan rambut berwarna merah itu dikenakan sanksi dengan pasala 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda palimg banyak Rp10 milyar," pungkas Sumiran.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Sumut Diciduk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini