Sumiran menegaskan, bahwa upal yang diikat dengan kertas bertuliskan BCA dan Bank Indonesia itu belum diedarkan di wilayah hukumnya.
"Belum disebar," tegasnya.
Lebih lanjut Sumiran menuturkan, upal total Rp 800 juta itu semula milik SS yang dibeli dari SMN yang kemudian ditangkap di daerah Kunciran Pinang, Kota Tangerang.
"Menurut pengakuan SMN bahwa upal tersebut dia terima dari orang berinisial J warga Bandung dan masih dalam pencarian. Upal itu dibeli seharga Rp 50 juta," tuturnya.
Baca Juga:Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Sumut Diciduk Polisi
Rencananya, upal Rp 800 juta itu akan digunakan untuk membayar hutang SMN kepada SS.
"Hutangnya sekira Rp 200 jutaan, dipakai buat bayar hutang," pungkasnya.
Akibatnya, dua tersangka yang sudah sepuh dengan rambut berwarna merah itu dikenakan sanksi dengan pasala 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda palimg banyak Rp10 milyar," pungkas Sumiran.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Tertangkap lewat Jebakan, Pengedar Uang Palsu Gunakan Istilah "Abangan"