Kakek-kakek Simpan Uang Palsu Rp 800 Juta, Ditangkap di Pondok Aren

Dua orang tersebut ditangkap bukan sebagai pengedar upal, tetapi hanya sebagai pemilik upal tersebut.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 25 November 2020 | 11:57 WIB
Kakek-kakek Simpan Uang Palsu Rp 800 Juta, Ditangkap di Pondok Aren
Uang palsu (Suara.com/Wivy)

"Hutangnya sekira Rp 200 jutaan, dipakai buat bayar hutang," pungkasnya.

Akibatnya, dua tersangka yang sudah sepuh dengan rambut berwarna merah itu dikenakan sanksi dengan pasala 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda palimg banyak Rp10 milyar," pungkas Sumiran.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Sumut Diciduk Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak