"Hutangnya sekira Rp 200 jutaan, dipakai buat bayar hutang," pungkasnya.
Akibatnya, dua tersangka yang sudah sepuh dengan rambut berwarna merah itu dikenakan sanksi dengan pasala 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda palimg banyak Rp10 milyar," pungkas Sumiran.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Sumut Diciduk Polisi