SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Menteri Edhy Prabowo jadi tersangka KPK atas dugaan kasus suap ekspor benih lobster, Rabu (25/11/2020) malam.
Meski pucuk pimpinannya ditangkap KPK, suasana dan aktivitas di perkantoran KKP berjalan seperti biasa.
Pelayanan publik di KKP dipastikan tetap berjalan.
Baca Juga:Menteri Edhy Prabowo Tersangka, Anak Buah di KKP: Kami Fokus Kerja Saja
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP.
Surat itu diteken Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar pada Rabu (25/11/2020).
"Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan," kata Antam yang dikutip Suara.com, Kamis (26/11/2020).
Antam juga menjelaskan kalau seluruh pegawai di lingkungan KKP diimbau untuk tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ia meminta kepada pegawai untuk bisa fokus dan semangat dalam bekerja serta menjaga soliditas internal KKP.
Baca Juga:Fakta Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo yang Sempat Diamankan KPK
Pasalnya, pelayanan publik menjadi prioritas utama KKP.
"Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat."
Sebelumnya, Menteri KKP Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan 'Forwarder' dan ditampung dalam satu rekening mencapai Rp 9,8 miliar.
"Apakah ada 40 perusahaan dengan total uang Rp 9,8 miliar atau beberapa perusahaan belum dapat disimpulkan tapi dari tahapan pemeriksaan saat ini didapat kesimpulan uang itu berasal dari berbagai perusahaan yang tidak terputus," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/11/2020).