Anjasmara Ditangkap Polisi Produksi Senjata Api di Rumah Sendiri

Senjata api Anjasmara dijual Rp 5 juta sampai Rp 8 juta.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 26 November 2020 | 13:09 WIB
Anjasmara Ditangkap Polisi Produksi Senjata Api di Rumah Sendiri
Ilustrasi Anjasmara ditangkap polisi (capture)

SuaraJakarta.id - Anjasmara rupanya menjalankan bisnis rakit senjata api di rumahnya. Karena itu juga, Anjasmara ditangkap polisi karena jual beli senjata api.

Anjasmara ditangkap polisi, jual senjata api sebesar Rp 5 juta. Anjasmara membuat senjata api di rumahnya di Tasikmalaya.

Anjasmara belajar merakit serta memodifikasi senjata itu, dipelajarinya secara otodidak.

Bisnis jual beli senjata api itu sudah lama dilakoni Anjasmara. Anjasmara ditangkap polisi karena jual beli senjata api di toko online.

Baca Juga:Anjasmara Ditangkap Polisi, Jual Senjata Api Rp 8 Juta

Lihainya, Anjasmara ditangkap polisi melakukan perakitan, modifikasi, serta menjual senjata api.

Anjasmara jual senjata api merupakan pemuda 25 bernama asli inisial DA.

Ilustrasi Anjasmara ditangkap polisi (capture)
Ilustrasi Anjasmara ditangkap polisi (capture)

Bahan baku senjata api yang di jual Anjasmara, merupakan senjata airsoft gun. Anjasmara ubah airsoft gun menjadi senjata api, lalu di jual.

"Pelaku ini, sudah berjalan dua tahun menjalankan bisnisnya tersebut. Harga setiap senjata api yang dimilikinya di jual dengan harga Rp 5 juta sampai Rp 8 juta," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Beberapa barang bukti yang disita polisi dari Anjasmara di antaranya, empat senjata api rakitan, sepuluh butir peluru tajam, dua butir selongsong airsoftgun, empat pin ramset, 51 butir selongsong, enam korek api, tiga lakban 150 butir peluru hampa, satu borgol, 300 lebih peluru Gotri.

Baca Juga:Anjasmara Ditangkap Polisi karena Jual Beli Senjata Api

Kemudian, tiga Laras senjata, enam selongsong ori, dua peluru ramset rakitan, lima silinder baja, Emma pekui tajam kaliber 38, dua peluru untuk AK47, dan 150 selongsong bekas ramset.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1957.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak