Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100 juta.
Hajatannya Dipastikan Ada Pidana, Polda Metro Akan Panggil Habib Rizieq
"Kasus kerumunan akan nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," kata Fadil
Reza Gunadha | Muhammad Yasir
Jum'at, 27 November 2020 | 15:04 WIB

BERITA TERKAIT
Video Habib Rizieq Panjatkan Doa Buruk, Gus Sahal: Ini untuk Pendukung Ahok
27 November 2020 | 14:51 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Cuan Instan Tanpa Ribet! Daripada Nunggu Bansos
01 Juli 2025 | 09:43 WIB WIBTerkini
lifestyle | 16:45 WIB
news | 14:40 WIB
lifestyle | 12:50 WIB
lifestyle | 05:50 WIB
lifestyle | 17:45 WIB
lifestyle | 15:25 WIB
lifestyle | 14:04 WIB
lifestyle | 19:40 WIB
lifestyle | 19:19 WIB
lifestyle | 18:53 WIB