Hajatannya Dipastikan Ada Pidana, Polda Metro Akan Panggil Habib Rizieq

"Kasus kerumunan akan nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," kata Fadil

Reza Gunadha | Muhammad Yasir
Jum'at, 27 November 2020 | 15:04 WIB
Hajatannya Dipastikan Ada Pidana, Polda Metro Akan Panggil Habib Rizieq
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi menikahkan putri keempatnya bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Muhammad Irfan, Sabtu (14/11/2020). [FrontTV]

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini