Tindak Tegas Kafe dan Bar Pelanggar Prokes, Polisi: Tak Ada Lagi Imbauan

"Jadi mulai ke depan, kita akan menindak para pelaku yang melanggar prokes (protokol kesehatan),"

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Selasa, 01 Desember 2020 | 05:30 WIB
Tindak Tegas Kafe dan Bar Pelanggar Prokes, Polisi: Tak Ada Lagi Imbauan
Ilustrasi operasi Satgas Covid-19 penegakkan protokol kesehatan. (Foto: Istimewa)

SuaraJakarta.id - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyatakan akan menindak tegas pihak pengelola kafe hingga bar yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

"Jadi mulai ke depan, kita akan menindak para pelaku yang melanggar prokes (protokol kesehatan)," kata Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Mukti menjelaskan tindak tegas tersebut diambil lantaran masih ditemukan banyaknya kafe hingga bar di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melanggar aturan protokoler kesehatan. Bukan justru, kata dia, bermaksud mematikan perkonomian para pengusaha.

"Kami imbau para pemilik cafe untuk memerhatikan peraturan pengunjung yang tak boleh lebih dari 50 persen. Tanda silang yang ada di kursi atau meja harus digunakan betul-betul. Masalah masker, wajib pakai masker. Jangan mabok-mabokan. Itu imbauannya," katanya.

Baca Juga:Hotel Langgar Protokol Kesehatan, Nurdin Abdullah: Oh Itu Hanya Kanrejawa

Mukti lagi-lagi menegaskan akan menindak tegas pemilik dan pengelola kafe hingga bar yang melanggar protokol kesehatan. Terlebih, jika sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan sebagai langkah preventif untuk menekan angka penyebaran pendemi Covid-19.

"Ini masanya penindakan, Minggu lalu imbauan sekarang tindakan. Tidak ada lagi adanya imbauan-imbauan sekarang tindakan," katanya menegaskan.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya bersama TNI dan Satpol PP melakukan penutupan terhadap 19 kafe dan bar yang diduga melanggar aturan protokoler kesehatan, pada Sabtu (28/11) lalu. Beberapa kafe dan bar itu tersebar di wilayah Tebet, Blok M, Senopati, Kemang Raya, Pondok Indah dan lainnya yang berada di sekitar Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pemilik atau pengelola kafe dan bar itu diminta tutup lantaran terbukti melanggar aturan yakin beroperasi hingga di atas pukul 21.00 WIB. Padahal, berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020 selama masa PSBB transisi mereka hanya diperkenankan beroperasi sejak pukul 06.00 - 21.00 WIB.

"Semalam belum dilakukan penindakan secara administrasi, karena tempat-tempat yang kami datangi setelah kami arahkan untuk tutup, langsung menindak lanjuti untuk tutup," kata Budi.

Baca Juga:Langgar Protokol Kesehatan, Pemerintah Siap Tindak Tegas Siapapun Orangnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak