SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dinyatakan positif virus Corona atau Covid-19. Meski begitu, posisi mereka tidak perlu digantikan oleh penjabat sementara (Pjs).
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, tidak perlu sampai ada penjabat sementara atau Pjs ketika Anies-Riza positif terpapar Covid-19. Sebab, mereka masih bisa bekerja, meski tengah menjalani isolasi mandiri.
"Beliau berdua kan masih bisa bekerja secara virtual," kata Akmal saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (1/12/2020).
Selain itu, Akmal juga menyempatkan untuk mendoakan Anies dan Riza agar kunjung sembuh.
Baca Juga:Gubernur dan Wagub DKI Positif Corona, Kemendagri: Tak Perlu Ada Pjs
"Semoga beliau berdua lekas sembuh," ujarnya.
Kepastian Anies Baswedan positif Covid-19 berdasar hasil tes usap PCR yang keluar pada Selasa (1/12/2020) dini hari.
Sehari sebelumnya, Gubernur Anies melaksanakan tes usap PCR di Balai Kota DKI Jakarta. Pada Rabu (25/11/2020), Anies juga telah melakukan tes usap PCR rutin dan saat itu hasilnya juga negatif.
Selang empat hari kemudian, atau tepatnya usai Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dinyatakan positif Covid-19, Anies juga sempat melakukan tes usap antigen dan hasilnya negatif.
Beberapa hari sebelumnya, Anies diketahui intens bertemu dengan wakilnya untuk rapat berdua.
Baca Juga:Anies Baswedan Asimptomatik Covid-19, Seberapa Tinggi Risiko Menularkan?
Terkait kondisi kesehatannya, Anies menyebut saat ini dalam keadaan baik dan tanpa gejala.