20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Akui Terima Suap di Parkiran NTCC Polri

Uang suap itu diberikan oleh terdakwa Tommy Sumardi.

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Selasa, 01 Desember 2020 | 15:43 WIB
20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Akui Terima Suap di Parkiran NTCC Polri
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Ditemukan fakta baru terkait kasus penghapusan red notice Djoko Djandra yang menyeret dua jenderal di institusi Polri. 

Saat dihadirkan dalam persidangan, Brigjen Prasetijo Utomo mengakui telah menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat di parkiran TNCC Mabes Polri, Jakarta. Uang suap itu diberikan oleh terdakwa Tommy Sumardi

Pengakuan itu disampaikan Prasetijo dalam persidangan perkara Red Notice, Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).

Fakta itu terungkap berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Prasetijo saat masih berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga:Urus Status DPO di Interpol, Djoko Tjandra Curhat Bayar Uang Rp 10 Miliar

"Ketika saya akan masuk gedung TNCC haji Tommy (Tommy Sumardi) menuju ke mobil diparkiran. Kemudian haji Tommy naik mobil Alphard warna putih jemput saya dan mengatakan bro masuk dulu dan haji Tommy memperlihatkan uang 10 ikat mata uang dolar Amerika ke saya," kata Jaksa.

"Kemudian saya mengatakan wih ji uang lo banyak banget kemudian dijawab haji tommy udah lu mau tau aja. Ini buat lo dengan spontan haji Tommy memberikan ke saya dua ikat masing- masong10 ribu USD. Total 20 ribu USD. Saya tanya nggak apa-apa ini ji. Dia jawab kan lu temen gua masa nggak boleh ngasih temen. Setelah itu kami cari prkiran dan saya turun di mobil haji tommy kemudian turun saat itu kita naik ke lantai 11 ruangan kadivhubinter saat itu pak haji tommy bawa paper bag warna itam atau cokelat," imbuh Jaksa.

Ketika dikonfirmasi mengenai BAP itu, Prasetijo mengakui penerimaan uang 20 ribu USD itu. Dan mempertegas penerimaan uang itu kepada majelis hakim.

"Saya terima yang mulia," ucap Prasetijo.

"Dia (Tommy) ambil uang serahkan ke saya ni bro untuk lu. Ji (Tommy) ini apaan sudah ambil aja. Apaan ini ji, ini uang untuk lo uang persahabatan. Uang apa nih ji? Udah kan lo sering bantu saya. Saya pernah bantu haji ini, yang pertama bantu keluarga," ucap Prasetijo mengulang ucapan Tommy.

Baca Juga:Terkuak! Ini Negara-negara Tempat Persembunyian Djoko Tjandra Selama Buron

Ketika kembali dicecar Jaksa, apakah Prasetijo turut menerima uang berikutnya dari Tommy. Prasetijo pun menjawab tidak ada selain 20 ribu USD tersebut.

"Enggak (penerimaan lainnya). Itu saja," jawab Prasetijo.

Sebelumnya,Tommy didakwa sebagai perantara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam praktiknya, Tommy yang merupakan rekan Djoko Tjandra memberi uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 270 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Singapura. Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 dollar Amerika.

"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya," kata jaksa.

Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, Djoko Tjandra kala itu berstatus buron hendak mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan.

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak