Habib Rizieq Yakin Tak Jadi Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID

Pasal yang bakal digunakan penyidik tidak dapat menjerat Rizieq sebagai tersangka.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Selasa, 01 Desember 2020 | 18:41 WIB
Habib Rizieq Yakin Tak Jadi Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab yakin tak jadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Sebab pasal yang digunakan tak bisa menjerat dirinya. 

Hal itu dikatakan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Aziz menilai beberapa pasal yang bakal digunakan penyidik tidak dapat menjerat Rizieq sebagai tersangka.

Pasal pertama yang dikritisi oleh Aziz, yakni Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Aziz, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penerapan Pasal 160 KUHP sejatinya tidak dapat dijerat terhadap tersangka tanpa adanya tindak pidana lain.

Baca Juga:Anies dan Riza Positif Covid-19, Satgas Sebut Bukti Pandemi Itu Nyata

"Pasal 160 itu terkait putusan MK tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

Disisi lain, Aziz berpendapat penerapan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang juga digunakan penyidik untuk menjerat calon tersangka dalam kasus hajatan Rizieq juga tidak tepat.

Dimana, kata dia, dalam pasal tersebut terdapat frasa 'menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat' yang dinilainya tidak memenuhi unsur dalam kasus dugaan pelangggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq.

"Nah di situ, dari sisi hukum tidak pernah ada kondisi Kedaruratan Masyarakat atas kerumunan yang terjadi di Tebet dan Petamburan," ujarnya.

"Oleh karena itu, menurut hemat kami bahwa penerapan Pasal 160 KUHP dan apalagi ditambah Pasal 93 (UU Kekarantinaan Kesehatan) yang tidak memenuhi unsur Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka seharusnya tidak dapat dikenakan oleh HRS," imbuhnya.

Baca Juga:Jokowi Optimis Bisa Kendalikan Pandemi Virus Corona

Pasal Berlapis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini