SuaraJakarta.id - Anggota DPR Henry Yosodiningrat meminta Kepolisian RI menindak tegas siapapun yang melawan hukum atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Henry mengatakan hal itu ketika merespons ancaman-ancaman dari pendukung Habib Rizieq terhadap penegak hukum.
Polisi bekerja dilindungi undang-undang sehingga tidak perlu takut dengan ancaman-ancaman yang disampaikan, baik oleh perorangan maupun kelompok, kata Henry.
"Kalau pendukung menghalang-halangi, itu berarti mengacak-acak sistem hukum yang berlaku dan penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan ancaman sekelompok orang yang radikal-radikal seperti itu, yang memaksakan kehendak," kata Henry yang berasal dari PDI Perjuangan.
Pada hari Selasa (1/12/2020)m pendukung Habib Rizieq mengancam akan mendatangi Markas Polda Metro Jaya jika Habib Rizieq diperiksa terkait dengan kasus membuat kerumunan pada masa pandemi Covid-19. Pendukung Habib Rizieq juga menghalangi polisi masuk ke kawasan kediaman Habib Rizieq di Petamburan.
Tak hanya itu, massa pendukung Habib Rizieq juga mendatangi kediaman orang tua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Pamekasan, Madura.
Aksi-aksi seperti itu, kata Henry, dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menciptakan konflik sosial.
Henry menegaskan bahwa di negara hukum tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang menghalang-halangi penegakan hukum.
Polisi bekerja sama dengan TNI harus mampu menghadang aksi massa yang menebar ancaman dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Jika tidak, menurut dia, akan menjadi preseden buruk.
"Barang siapa yang menghalang-halangi aparat penegak hukum dalam melakukan tugas hukum itu bisa dipidana," kata Henry.
Henry mendukung polisi untuk jalan terus memeriksa Habib Rizieq. Pendukung Habib Rizieq juga mesti tahu bahwa polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang.
Oleh karena itu, dia meminta agar pendukung Habib Rizieq tidak mengintervensi penegakan hukum.
"Ini negara kita negara hukum tidak ada pengecualian. Rizieq tidak kebal hukum, artinya hak negara dan hak penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa dia," ujar Henry. [Antara]
Baca Juga:Buntut Acara di Rumah Habib Rizieq, Satu Per Satu Pejabat DKI Diberhentikan