SuaraJakarta.id - Tersangka kasus dugaan makar 'people power' Eggi Sudjana tidak memenuhi panggilan polisi pada Kamis (3/12/2020). Alasannya adalah tengah merayakan hari ulang tahunnya bersama keluarga.
Kuasa Hukum Eggi, Hisbullah Assidiqi, mengatakan telah menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya itu kepada penyidik.
"Bang Eggi kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kami konfirmasi, hari ini beliau berulang tahun, jadi ada kegiatan dengan pihak keluarga sampai malam," kata Hisbullah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Berkenaan dengan itu, Hisbullah juga menyampaikan akan meminta penjelasan penyidik atas panggilan pemeriksaan terhadap Eggi. Sebab, dia menilai perkara kasus yang menjerat Eggi saat menjadi tim advokasi pemenang pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu telah selesai.
Baca Juga:Hari Ini Eggi Sudjana Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar
"Ini murni kasus politik pada 2019. Nah berangkat dari itu kita memahami proses itu sudah selesai, Pilpres sudah berakhir, pemilu berakhir, Pak Jokowi naik lagi sebagai presiden bahkan Pak Prabowo merapat ke pemerintahan. Kami mengasumsikan bahwa permasalahan ini sudah selesai," ujarnya.
Lengkapi Berkas
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Eggi, pada Kamis (3/12/2020) hari ini. Eggi sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus makar 'People Power' pada Pilpres 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap Eggi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang belum rampung.
"Kami panggil untuk melengkapi berkas perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Baca Juga:Kasus Lama Dibuka Lagi, Polisi Periksa Eggi Sudjana soal Dugaan Makar Besok
Selain itu, Yusri menjelaskan bahwa pemeriksaan kembali terhadap Eggi merupakan bagian dari program Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menyelesaikan kasus-kasus lama. Dia mengklaim, pihaknya juga akan menyelesaikan beberapa kasus lainnya.
"Kapolda yang baru Irjen Fadil Imran memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini, termasuk ES (Eggi Sudjana) sendiri," tuturnya.
Kasus dugaan makar ini bermula tatkala Eggi menyerukan people power kepada pendukung calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2019 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, saat berpidato di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019 lalu.
Selanjutnya, pada 7 Mei 2019 Eggi ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituding telah melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia dipersangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sejak 14 Mei 2019 Eggi pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sampai pada akhirnya dia mendapat penangguhan penahanan setelah dijamin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.