SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih memburu pembuat video azan Hayya Alal Jihad.
Di sisi lain, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO News) dalam kasus tersebut.
"Kami terus profiling siapa pembuat ini, kita terus lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Polisi sebelumnya menangkap satu pelaku penyebar video azan Hayya Alal Jihad. Pria berinisial H itu ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, pagi tadi.
Baca Juga:Terkuak! Video Azan Hayya Alal Jihad Ternyata Disebar Anggota WAG FMCO News
Yusri menyebut H terbukti secara masif menyebarkan video provokatif itu melalui akun Instagram @hashophasan.
"Pada tanggal 29 November 2020 pukul 22:19 WIB memposting empat video dengan narasi ‘Ustaz Al-Ghifari Banten, ponpes Habib Bahar, pasuruan dan wilayah lain.. Semua #seruan #jihad #muslim’," papar Yusri.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui pula bahwa H memperoleh video azan Hayya Alal Jihad dari grup WhatsApp FMCO News.
"Pelaku tergabung ke dalam grup Whatsapp FMCO News dimana di dalamnya terdapat unggahan video-video beberapa orang mengumandangkan azan yang diubah pada kalimat hayya 'alash sholah diganti dengan hayya alal jihad dengan disertakan kalimat-kalimat seruan untuk melakukan aksi jihad," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.
Baca Juga:Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad Ditangkap, Profesinya Kurir Dokumen
Pelaku penyebar video azan Hayya Alal Jihad ini terancam hukuman penjara di atas lima tahun.