Polda Metro Jaya Buru Pembuat Video Azan Hayya Alal Jihad

Polda Metro telah menangkap satu pelaku penyebar video azan Hayya Alal Jihad.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 03 Desember 2020 | 17:39 WIB
Polda Metro Jaya Buru Pembuat Video Azan Hayya Alal Jihad
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih memburu pembuat video azan Hayya Alal Jihad.

Di sisi lain, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO News) dalam kasus tersebut.

"Kami terus profiling siapa pembuat ini, kita terus lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Polisi sebelumnya menangkap satu pelaku penyebar video azan Hayya Alal Jihad. Pria berinisial H itu ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, pagi tadi.

Baca Juga:Terkuak! Video Azan Hayya Alal Jihad Ternyata Disebar Anggota WAG FMCO News

Yusri menyebut H terbukti secara masif menyebarkan video provokatif itu melalui akun Instagram @hashophasan.

"Pada tanggal 29 November 2020 pukul 22:19 WIB memposting empat video dengan narasi ‘Ustaz Al-Ghifari Banten, ponpes Habib Bahar, pasuruan dan wilayah lain.. Semua #seruan #jihad #muslim’," papar Yusri.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap penyebar video berisi seruan jihad yang diselipkan dalam lantunan azan, Kamis (3/12/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap penyebar video berisi seruan jihad yang diselipkan dalam lantunan azan, Kamis (3/12/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui pula bahwa H memperoleh video azan Hayya Alal Jihad dari grup WhatsApp FMCO News.

"Pelaku tergabung ke dalam grup Whatsapp FMCO News dimana di dalamnya terdapat unggahan video-video beberapa orang mengumandangkan azan yang diubah pada kalimat hayya 'alash sholah diganti dengan hayya alal jihad dengan disertakan kalimat-kalimat seruan untuk melakukan aksi jihad," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.

Baca Juga:Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad Ditangkap, Profesinya Kurir Dokumen

Pelaku penyebar video azan Hayya Alal Jihad ini terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak