![Sambil menangis, mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet dibawa kembali masuk ke dalam saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/05/96116-iyut-bing-slamet-suaracomalfian-winanto.jpg)
Kapolres Jaksel, Kombes Budi Sartono mengatakan, Iyut Bing Slamet dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Budi.
"Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," pungkas Budi.
Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet ditangkap dalam kasus narkotika. Sebelumnya, ia juga sempat ditangkap polisi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada 2011.
Baca Juga:Begini Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet dalam Kasus Narkoba