Viral Meme Mensos Juliari Kasih Bansos COVID-19: Saya Potong Ceban Yah

"Apa lo liat-liat, mau gue mintain ceban?"

Pebriansyah Ariefana
Senin, 07 Desember 2020 | 11:19 WIB
Viral Meme Mensos Juliari Kasih Bansos COVID-19: Saya Potong Ceban Yah
Meme Mensos Juliari Bagi Bansos COVID-19 Dipotong Ceban

SuaraJakarta.id - Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara jadi tersangka korupsi bansos COVID-19. Dalam aksinya, setiap nilai bansos COVID-19, Mensos Juliari memotong fee Rp 10 ribu atua ceban.

Aksi Mensos Juliari itu pun viral di media sosial menjadi meme.

"Permisi ibu, ini ada bantuan sedikit buat ibu. Tapi saya potong ceban yah," begitu salah satu meme Mensos Juliari dengan dibumbui foto Mensos Juliari lagi bagi-bagi bansos.

Ada juga foto Mensos Juliari pakai jas dan dasi merah dengan dibumbui kata-kata nyelekit.

Baca Juga:Viral Video Bajaj Bajuri, Warganet Sebut Oneng Tak Bisa Nasihati Juliari

"Apa lo liat-liat, mau gue mintain ceban?" begitu tulisannya dengan disusul tanda kari "kang tilep".

Meme Mensos Juliari Bagi Bansos COVID-19 Dipotong Ceban
Meme Mensos Juliari Bagi Bansos COVID-19 Dipotong Ceban

Kronologis Korupsi Bansos Covid-19

Pengungkapan kasus korupsi terkait pengadaan bansos Covid-19 di Kementrian Sosial berawal atas adanya operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Sosial.

Keenam orang tersebut, yakni Matheus Joko Santoso alias MAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Sosial, Wan Guntar alias WG selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M alias AIM selaku pihak swasta, Harry Sidabuke alias HS selaku pihak swasta, Shelvy N alias SN selaku Sekretaris di Kementerian Sosial, dan Sanjaya alias SJY selaku pihak swasta. Mereka terjaring OTT KPK di beberapa wilayah di Jakarta pada Sabtu (5/12) sekira pukul 02.00 WIB.

Penyidik KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka selaku penerima dan dua sebagai pemberi suap.

Baca Juga:KPK Usut Dugaan Aliran Korupsi Mensos ke PDIP, Pengamat: Bukan Rahasia Umum

Mensos Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini