"Pengawas TPS dari kami kan tiga hari sebelum hari H itu sudah menghubungi, cari kontak dapatlah nomornya. Nah ketemunya dengan Efendi tadi. Ternyata itu bukan Drian. Enggak ada curiga, bahkan ketiga saksi pun tidak curiga gitu," papar Farid.
Setelah kasus itu terbongkar, tak hanya petugasnya yang merasa dibohongi, tapi dirinya pun ikut merasa 'dikibuli'.
"Setelah terbongkar, itu mah sama saja ngibulin pengawas TPS saya juga. Kemarin langsung di-handle sama Ketua Bawaslu," pungkasnya.
![Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Tangsel 2020. [Instagram@kpu_kotatangsel]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/10/72828-paslon-pilkada-tangsel-2020.jpg)
Temuan Pelanggaran
Baca Juga:Ditemukan Pelanggaran, 3 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel
Sebelumnya, Bawaslu Tangsel meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tangsel 2020 di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Yakni TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, dan TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur
Pelanggaran di TPS 15 disebabkan surat suara ditandatangani bukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sedangkan pelanggaran di TPS 49 lantaran terdapat 40 lembar surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Di TPS 30 terjadi pelanggaran lantaran ada dua orang tidak terdaftar di DPT tapi menggunakan hak pilih.
Baca Juga:Keponakan Prabowo Akui Kekalahan di Pilkada Tangsel 2020
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep membenarkan pihaknya memberikan rekomendasi kepada KPU Tangsel untuk melakukan PSU di tiga TPS tersebut.