Polisi Pastikan Habib Rizieq Ditangkap Tanpa Proses Pemeriksaan Lagi

Habib Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Jum'at, 11 Desember 2020 | 14:58 WIB
Polisi Pastikan Habib Rizieq Ditangkap Tanpa Proses Pemeriksaan Lagi
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Menangkap itu kan ada suratnya kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa tidak datang. Makanya kita ambil sekarang," kata dia.

Habib Rizieq Shihab (LDTV)
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

Ancam Ditangkap

Polda Metro Jaya siap menangkap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:Komisi III ke Rizieq: Jangan Pakai Power Civil Society untuk Melawan Hukum

Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Pada kasus itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran prokes.

Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran prokes di hajatan Habib Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Baca Juga:DPR ke Rizieq: Jangan Melawan Hukum Pakai Power Civil Society, Berbahaya!

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini