SuaraJakarta.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan, status bekas Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sampai saat ini masih non-aktif dan belum dicopot. Namun, Bayu masih menjalani evaluasi karena dianggap lalai membiarkan acara kerumunan jumlah besar di tengah pandemi.
Hajatan yang digelar oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang membuat kerumunan berbuntut panjang. Imbas kerumunan massa di pernikahan putri Rizieq, Bayu Meghantara terancam turun jabatan.
"Jadi masih proses pendalaman terhadap praduga tak bersalah atas tugasnya yang diberikan interupsi oleh pejabat pembina kepegawaian. Dalam masa proses tersebut, beliau dibebastugaskan sementara," ujar Chaidir saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).
Chaidir menjelaskan, ada dua opsi yang menjadi sanksi bagi Bayu ketika evaluasi selesai. Pertama adalah kemungkinan turun tingkat jabatan dari Wali Kota.
Baca Juga:Komisi III ke Rizieq: Jangan Pakai Power Civil Society untuk Melawan Hukum
Diketahui jabatan Wali Kota merupakan pejabat eselon tingkat IIA. Jika diturunkan, maka Bayu dimutasi ke jabatan lainnya yang tingkatnya di bawah eselon IIA.
"Belum ada hasilnya apakah nanti dia dievaluasi dalam jabatan sehingga turun setingkat," jelasnya.
Opsi kedua adalah Bayu dimutasi ke jabatan yang tetap setingkat eselon IIA. Namun Bayu tidak mungkin ditempatkan menjadi Wali Kota.
"Tetap (eselon IIA) tapi digeser dengan pangkat yang sama namun tidak di wali kota, kita tunggu," tuturnya.
Nasib Bayu ini berbeda dengan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Andono Warih yang terkena masalah sama. Andono, kata Chaidir, sudah dicopot karena mengakui kesalahannya.
Baca Juga:Detik-detik Orang Dekat Habib Rizieq Ini Melihat Nabi Muhammad
"Yang bersangkutan sudah mengakui atas kelalaiannya dan atas permintaan sendiri dibebaskan dari jabatannya. Sehingga beliau didayagunakan di TGUPP," pungkasnya.