Akhirnya Habib Rizieq Masuk Sel Tahanan, Tangan Diborgol

Habib Rizieq ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 13 jam oleh Kepolian Daerah Metro Jaya atau Polda Metro Jaya.

Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita
Minggu, 13 Desember 2020 | 07:02 WIB
Akhirnya Habib Rizieq Masuk Sel Tahanan, Tangan Diborgol
Habib Rizieq ditahan. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab atau Habib Rizieq ditahan. Habib Rizieq dijebloskan ke dalam mobil tahanan pada Minggu dini hari (13/12/2020).

Habib Rizieq ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 13 jam oleh Kepolian Daerah Metro Jaya atau Polda Metro Jaya.

Seperti dipantau Suara.com, tampak Habib Rizieq mengangkat kedua tangannya yang diborgol saat digiring ke mobil tahanan. 

Habib Rizieq sebelumnya diperiksa selama sekitar 13 jam di Polda Metro dalam statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.

Baca Juga:Diperiksa Lebih dari 11 Jam, FPI Belum Terima Surat Penahanan Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya Sabtu pagi, sekitar pukul 10.30 WIB. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan Sekretaris Umum FPI, Munarman.

Rizieq mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.

Setibanya di Polda Metro Jaya Rizieq menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil nonreaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

Polisi, pada Kamis (10/12/2020), menetapkan Rizieq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka karena menggelar acara yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.

Baca Juga:Bantah Polisi, Munarman: Habib Rizieq Datang karena Ksatria

Ketika itu, seperti diwartakan sebelumnya, di kediaman Rizieq digelar acara Maulid dan pernikahan puterinya. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Sementara kelima orang lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya rata-rata terlibat sebagai panitia acara Maulid yang digelar di kediaman Habib Rizieq.

Kelima orang itu adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak