Ini Alasan Polisi Tidak Tahan 3 Tersangka Kerumunan di Acara Rizieq

Ketiga tersangka itu selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) dini hari dan langsung dibolehkan pulang

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 14 Desember 2020 | 07:04 WIB
Ini Alasan Polisi Tidak Tahan 3 Tersangka Kerumunan di Acara Rizieq
Tiga tersangka kasus kerumunan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Tiga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan tidak ditahan polisi seperti keinginan mereka. Usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tiga tersangka itu dibolehkan pulang, tidak seperti Habib Rizieq Shihab.

Berdasarkan pantauan Suara.com, ketiga tersangka selesai diperiksa sekitar pukul 00.12 WIB, Senin (14/12/2020) dini hari. Mereka sebelumnya disebut menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) pukul 01.00 WIB dini hari dan meminta agar ditahan seperti Rizieq.

Namun, saat rampung dan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga tersangka tak memakai rompi oranye khas tahanan.

Mereka kemudian bergegas masuk menuju mobil lantaran keluarga hingga kerabat telah menunggu untuk menjemput.

Baca Juga:Ini 4 Titik Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Pengawal Rizieq

Tak ada satu pun kalimat keluar dari mulut para tersangka untuk memberikan penjelasan kepada awak media yang menunggu sejak Minggu pagi. Begitu pun dengan para keluarga atau pun kuasa hukum.

Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, kemungkinan tiga tersangka yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara tidak ditahan polisi.

Padahal, para tersangka tersebut telah sengaja meminta agar ikut ditahan seperti Habib Rizieq Shihab.

"Tidak seperti harapan mereka," kata Aziz, Minggu (13/12).

Alasan tak ditahan

Baca Juga:Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Polisi Akan Tutup Tol Karawang Barat

Polisi menyebut tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab kemungkinan besar tidak akan dilakukan penahanan. Tiga orang tersangka tersebut disebut telah menyerahkan diri tak lama usai Rizieq ditahan.

Adapun ketiga orang tersebut ialah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

"Enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Yusri menjelaskan, alasan 3 orang tersebut kemungkinan tak ditahan lantaran didasari pasal yang menjerat para tersangka tersebut yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini