SuaraJakarta.id - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglim Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). Kehadiran mereka untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Pantauan Suara.com di lokasi, Sobri Lubis dan Maman tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. Mereka datang didampingi Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro.
Dalam kesempatan itu, Sugito menegaskan bahwasanya kehadiran Sobri Lubis dan Maman ke Polda Metro Jaya bukan untuk menyerahkan diri. Melainkan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa. Karena itu kan baru panggilan kedua," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Baca Juga:Masih Ditunggu Polda Jabar, Habib Rizieq Terancam Ditangkap Polda Metro
Sugito lantas mengklaim tidak menyiapkan materi apapun untuk membela kedua kliennya. Dia hanya menyampaikan akan melihat perkembangan proses pemeriksaan nantinya.
"Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," katanya.
Tersangka Bertambah
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah lebih dahulu memeriksa tiga tersangka. Mereka, yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai Kepala Seksi Acara.
Ketiga pengikut Rizieq itu sebelum disebut menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Ketiganya menyerahkan diri dan meminta kepada penyidik untuk ditahan bersama Rizieq.
Baca Juga:Peran Ketua FPI hingga Panglima Laskar saat Hajatan Rizieq di Petamburan
Namun, pada akhirnya mereka tidak ditahan. Mereka dipulangkan pada Minggu (13/12) sekira pukul 00.12 WIB dini hari usai rampung diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik tidak menahan ketiga tersangka lantaran mereka hanya dipersangkakan dengan Pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana, ancaman hukumannya yakni hanya satu tahun.
"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun," pungkas Yusri.