Dear Warga Kabupaten Bekasi, Dilarang Gelar Perayaan Malam Tahun Baru

"Malam tahun baru tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan semacamnya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 Desember 2020 | 13:28 WIB
Dear Warga Kabupaten Bekasi, Dilarang Gelar Perayaan Malam Tahun Baru
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan memantau simulasi belajar tatap muka di SDN Karangraharja 02 Cikarang Utara, Selasa (15/12). [Antara]

SuaraJakarta.id - Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilarang merayakan malam Tahun Baru 2021 di sejumlah simpul keramaian.

Pelarangan melakukan perayaan malam pergantian tahun baru di simpul keramaian guna mencegah potensi penyebaran Covid-19.

"Untuk menjaga stabilitas sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, malam tahun baru tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan semacamnya," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan, Rabu (16/12/2020).

Polres Metro Bekasi, katanya, tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada warga di wilayah hukumnya yang nekat melakukan perayaan malam tahun baru.

Baca Juga:Cegah Covid-19, Aceh Barat Larang Perayaan Tahun Baru

"Apabila melanggar kita ada Perbup (Peraturan Bupati). Ada Undang-Undang, ada sanksi sosial yang diterapkan, sudah terbentuk tim pemburu Covid-19 opsnal yustisi," katanya.

Hendra meminta masyarakat Kabupaten Bekasi dapat memahami kondisi terkini di tengah pandemi Covid-19. Terlebih angka kasusnya terus mengalami peningkatan.

Dirinya juga tidak menginginkan ada warga yang harus berhadapan dengan hukum akibat melanggar ketentuan protokol kesehatan berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Hendra mengaku telah memerintahkan timnya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat luas khsususnya terkait dengan larangan perayaan malam tahun baru.

"Bukan untuk mengurangi kebebasan berekreasi tapi semata-mata untuk keselamatan Rakyat Indonesia," katanya.

Baca Juga:Minimalkan Risiko Kontak Selama Libur Nataru, Ini Saran Dokter

Kapolres juga telah menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait seperti pengelola hotel, restoran, tempat wisata, hingga pemuka agama atau tokoh nasrani untuk memastikan perayaan keagamaan itu tetap dapat berlangsung kondusif.

"Termasuk bagaimana skema perayaan Natal dan ibadahnya nanti. Yang jelas ada beberapa catatan apabila ibadah itu digelar khususnya terkait petunjuk teknis pelaksanaan agar aman dari penularan kasus dan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini