Bunuh & Kubur Mayat Selingkuhan di Tol Jagorawi, Indra Kesal Dimarahi Terus

Indra menghabisi nyawa korban di dalam bus.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 Desember 2020 | 19:10 WIB
Bunuh & Kubur Mayat Selingkuhan di Tol Jagorawi, Indra Kesal Dimarahi Terus
Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar (kanan) menginterogasi tersangka pembunuh ibu hamil, Indra, saat agenda gelar perkara di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]

SuaraJakarta.id - Hendra Supriyatna alias Indra, tersangka pembunuhan ibu hamil yang mayatnya dikubur separuh badan di Tol Jagorawi dua tahun silam, mengaku kesal dimarahi terus oleh korban.

Identitas korban diketahui bernama Hilda Hidayah (22). Korban merupakan selingkuhan dari Indra.

Pelaku yang saat itu bekerja sebagai sopir bus di sebuah perusahaan otobus, menguburkan mayat korban dibantu kondektur bus bernama M Khairul Fauzi alias Unyil.

Keduanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Makasar, Jakarta Timur, dengan ancaman penjara seumur hidup.

Baca Juga:2 Tahun Jadi Misteri, Pembunuh Ibu Hamil di Tol Jagorawi Ternyata Sopir Bus

Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, dilatarbelakangi sikap korban yang meminta pertanggungjawaban terhadap tersangka karena hamil.

"Dia marah-marah terus. Karena hamil," kata Indra dalam gelar perkara di Mapolsek Makasar, Rabu (16/12/2020).

Indra menghabisi nyawa korban di dalam bus. Lalu meminta bantuan tersangka Unyil untuk mengubur korban di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi pada 7 April 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal saat polisi menerima laporan dari salah satu warga yang melihat keberadaan tersangka Unyil di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Senin (14/12).

"Saat itu juga Tim Rajawali Polrestro Jaktim bersama Unit Reskrim Polsek Makasar menangkap tersangka Unyil," katanya.

Baca Juga:Tega! Suami di Jember Bunuh Istri Lantaran Kesal Sering Dimarahi

Dari keterangan Unyil, polisi memperoleh identitas tersangka pembunuh Hilda, yakni Indra yang merupakan selingkuhan korban.

"Mereka berhubungan setahun lebih. Tersangka yang sudah berumah tangga sering menginap di kontrakan korban hingga yang bersangkutan hamil sekitar lima hingga enam bulan," kata Saiful.

Berangkat dari keterangan Unyil, polisi mendeteksi keberadaan Indra di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kita datangi kontrakannya, tapi ternyata hanya ada istri dari tersangka. Kita dikasih tahu bahwa Indra bekerja di salah satu perusahaan ekspedisi di Cibitung," katanya.

Rupanya Indra sedang bekerja mengantar barang menuju Kebawen, Jawa Timur.

"Saat itu juga kami mengarah ke sana dan berhasil menangkap tersangka," kata Saiful.

Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak