Malam Tahun Baru 2021 di Jakarta, Mal dan Kafe Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

Sebab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan aturan mengenai kegiatan selama masa libur natal dan tahun baru (nataru).

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 17 Desember 2020 | 13:23 WIB
Malam Tahun Baru 2021 di Jakarta, Mal dan Kafe Buka Sampai Pukul 21.00 WIB
Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru 2020 di Bundaran HI, Jakarta. (Suara.com/ Dendi Afriyan)

SuaraJakarta.id - Mal dan kafe di Jakarta hanya buka sampai pukul 21.00 WIB di malam Tahun Baru 2021, Kamis (31/12/2020). Sebab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan aturan mengenai kegiatan selama masa libur natal dan tahun baru (nataru).

Regulasi ini juga mengatur waktu operasional mal hingga kafe. Aturan yang dimaksud adalah seruan Gubenur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal  2020 dan Tahun Baru 2021.

Regulasi ini berlaku mulai Jumat (18/12/2020) besok hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Selama aturan itu berlaku, mal hingga kafe hanya diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 21.00 WIB. Lebih dari itu, dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga:Swab Mandiri Capai 51 Persen, Dinkes DKI Sebut Warga Jakarta Luar Biasa

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat kawasan kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujar Anies dalam seruannya yang dikutip Kamis (17/12/2020). 

Selain itu, maksimal kapasitas tempat usaha itu juga dibatasi hingga 50 persen dari jumlah pengunjung yang bisa ditampung. Aturan ini masih sama dengan regulasi PSBB masa transisi yang selama ini diterapkan.

"Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Anies menyebut pihaknya sudah bekerja sama dengan aparat keamanan, seperti TNI dan Polri. Nantinya mereka akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindak pelanggar.

"Memenuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Perangkat Daerah dan Aparat  TNI/Polri," pungkasnya.

Baca Juga:Seruan Anies Saat Nataru, Perkantoran Harus Tutup Pukul 19.00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini