Malam Tahun Baru 2021 di Jakarta, Mal dan Kafe Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

Sebab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan aturan mengenai kegiatan selama masa libur natal dan tahun baru (nataru).

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 17 Desember 2020 | 13:23 WIB
Malam Tahun Baru 2021 di Jakarta, Mal dan Kafe Buka Sampai Pukul 21.00 WIB
Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru 2020 di Bundaran HI, Jakarta. (Suara.com/ Dendi Afriyan)

SuaraJakarta.id - Mal dan kafe di Jakarta hanya buka sampai pukul 21.00 WIB di malam Tahun Baru 2021, Kamis (31/12/2020). Sebab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan aturan mengenai kegiatan selama masa libur natal dan tahun baru (nataru).

Regulasi ini juga mengatur waktu operasional mal hingga kafe. Aturan yang dimaksud adalah seruan Gubenur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal  2020 dan Tahun Baru 2021.

Regulasi ini berlaku mulai Jumat (18/12/2020) besok hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Selama aturan itu berlaku, mal hingga kafe hanya diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 21.00 WIB. Lebih dari itu, dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga:Swab Mandiri Capai 51 Persen, Dinkes DKI Sebut Warga Jakarta Luar Biasa

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat kawasan kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujar Anies dalam seruannya yang dikutip Kamis (17/12/2020). 

Selain itu, maksimal kapasitas tempat usaha itu juga dibatasi hingga 50 persen dari jumlah pengunjung yang bisa ditampung. Aturan ini masih sama dengan regulasi PSBB masa transisi yang selama ini diterapkan.

"Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Anies menyebut pihaknya sudah bekerja sama dengan aparat keamanan, seperti TNI dan Polri. Nantinya mereka akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindak pelanggar.

"Memenuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Perangkat Daerah dan Aparat  TNI/Polri," pungkasnya.

Baca Juga:Seruan Anies Saat Nataru, Perkantoran Harus Tutup Pukul 19.00 WIB

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak