SuaraJakarta.id - Polisi masih mempelajari laporan dari Forum Pejuang Islam (FPI) terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan.
Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan berita bohong bermimpi bertemu Nabi Muhammad SAW.
Dalam hal ini pelapor adalah Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam (FPI) Husin Alwi Shahab.
Laporan polisi terhadap Haikal Hassan tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Baca Juga:Haikal Hassan Berdendang: Tuhan Kirimkanlah Kami, Pemimpin yang Baik Hati
"Laporannya baru masuk. Sedang dipelajari karena baru diterima pada Senin 14 Desember 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).
Yusri menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan terlebih dulu mempelajari apakah ditemukan atau tidaknya unsur pidana dalam laporan itu.
"Sementara masih diteliti oleh peneliti. Nanti kami akan sampaikan, apakah naik penyelidikan dengan mengundang (pelapor, saksi hingga terlapor), nanti kami sampaikan," tambahnya dikutip dari Antara.
Giring Opini
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Haikal Hassan dipolisikan FPI (Forum Pejuang Islam) lantaran dianggap mengaku-ngaku mimpi bertemu Rasulullah Baginda Nabi Besar Muhammad SAW.
Baca Juga:Massa Rizieq Datang Berbondong-bondong, Haikal Hassan: Salahnya di Mana?
Selain Haikal Hassan, Husin Shahab selaku pelapor, juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono.
Laporan tersebut dibuat karena Haikal Hassan bercerita soal pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas seusai bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, cerita itu viral lantaran diunggah ke media sosial Twitter dan disebarkan oleh akun @wattisoemarsono.
Menurut Husin, akan sangat berbahaya jika cerita tersebut dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Dia menyebut, cerita dari Haikal Hassan bisa menggiring opini masyarakat.
"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah. Karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan), menurut saya cenderung menggiring opini, bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," jelas dia.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal yang dilaporkan terkait kasus mimpi Haikal Hassan tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.