SuaraJakarta.id - Pembatasan jam operasional angkutan umum di Ibu Kota diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini juga berlaku bagi Transjakarta.
Jam operasional Transjakarta akan dibatasi dari pukul 05.00 sampai 20.00 WIB.
Kebijakan pembatasan jam operasional Transjakarta ini berlaku per hari ini, Jumat (18/12/2020) hingga 8 Januari 2021.
Ketentuan ini sesuai dengan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Baca Juga:Cegah Klaster Liburan, Angkutan Umum di Jakarta Hanya Sampai Jam 20.00 WIB
"Ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT, Non BRT dan Mikrotrans,” kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, untuk layanan tenaga kesehatan mengalami perpanjangan jam operasional menjadi pukul 21.00–23.00 WIB.
Berarti pihaknya menambah satu jam operasional karena sebelumnya bus bisa dinaiki pukul 22.00 – 23.00 WIB.
"Hal ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugasnya," tuturnya.
Selama pembatasan jam operasional Transjakarta, Prasetia menyebut tidak ada pengurangan rute-rute yang beroperasi selama penyesuaian jam operasional diberlakukan.
Baca Juga:Mulai Besok, Halte Transjakarta Pasar Baru Ditutup Sementara
Transjakarta tetap melayani pelanggan dengan 145 rute yang sudah aktif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.
"Namun sesuai arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pelanggan Transjakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun didalam bus," jelasnya.
Seperti diketahui selama masa PSBB Transisi, Transjakarta telah memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan.
Untuk bus gandeng maksimal 60 orang, 30 orang untuk bus sedang, 15 orang untuk bus kecil dan 5 (lima) orang untuk Mikrotrans.