SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat memindahkan 70 orang pasien Covid-19 dari Hotel Alvin Oyo TownHouse, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Alasannya, karena tempat penginapan tersebut tak memiliki izin untuk menjadi lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, 70 pasien Covid-19 itu bahkan sudah menjalani masa karantina di lokasi.
Namun setelah adanya laporan dari masyarakat, pihaknya menutup hotel ini selama tiga hari. Karena dianggap melanggar aturan.
Baca Juga:Tak Berizin Jadi Tempat Isolasi Covid-19, Hotel Alvin Sawah Besar Disegel
Karena itu pula para pasien Covid-19 yang sempat diisolasi di Hotel Alvin dipindahkan ke fasilitas kesehatan lainnya.
"Seluruh pasien OTG di sini ada 70, sudah dikeluarkan. Mereka sudah dikembalikan lagi ke rumah sakit masing-masing," ujar Irwandi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
Irwandi menjelaskan, Hotel Alvin Sawah Besar melakukan alih fungsi menjadi tempat isolasi mandiri tanpa mendapatkan izin dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan.
Karena itu pihaknya bersama Satpol PP Jakarta Pusat melakukan penyegelan sementara terhadap Hotel Alvin selama tiga hari.
"Ini menyalahi aturan karena mereka tidak memiliki izin menerima pasien OTG Covid," tegasnya.
Baca Juga:Kabar Baik, Angka Kesembuhan Pasien Covid 19 di Sumut Meningkat
Menurutnya pengalihan fungsi hotel menjadi tempat isolasi bisa saja berbahaya.
Sebab mereka tak diawasi dan tak diberi pemahaman soal protokol kesehatan dalam menangani pasien Covid-19.
"Sebenarnya ini mendukung pemerintah, tapi sayangnya tidak memenuhi persyaratan. Mereka tidak memiliki izin dari Kementerian Pariwisata dan Kesehatan," pungkasnya.